Ayumajakuning

Polisi Gadungan Tipu Warga, Janjikan Korban Kerja di Pertamina

kacenews.id-KUNINGAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan mengungkap kasus penipuan rekrutmen kerja fiktif yang dilakukan seorang mahasiswa asal Cirebon berinisial Ms (22). Untuk meyakinkan korbannya, pelaku menyamar sebagai perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) dan berakhir ditangkap polisi.
Dalam aksinya, tersangka mengenakan atribut kepolisian lengkap dan membawa senapan angin berwarna hitam yang menyerupai senjata api laras panjang guna memperkuat penyamaran. Modus tersebut digunakan untuk membangun kepercayaan korban agar percaya pada tawaran pekerjaan yang dijanjikan.
Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Azis menjelaskan, tersangka memanfaatkan atribut kepolisian untuk memperdaya masyarakat.
Kasus ini bermula pada awal Januari 2026 ketika Agus Sugiharto (52), warga Desa Singkup, Kecamatan Pasawahan, bertemu dengan pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri aktif. Tersangka mengklaim memiliki jalur khusus untuk membantu penerimaan kerja di Pertamina Balongan, Kabupaten Indramayu.
Pelaku menjanjikan anak korban, Leonita Shineas Agustine, bersama seorang kerabatnya, Gilang, dapat langsung diterima bekerja. Namun, tersangka meminta uang Rp 100 juta sebagai syarat administrasi dan biaya pelicin.
Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 16 juta. Kecurigaan muncul karena pekerjaan yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, hingga korban melakukan konfirmasi langsung ke pihak Pertamina Balongan. Dari hasil pengecekan, dokumen kelulusan yang diberikan pelaku diketahui palsu.
“Kami telah mengamankan tersangka Ms beserta sejumlah barang bukti berupa seragam dinas polisi berpangkat AKP dan satu pucuk senapan angin yang modelnya menyerupai AK47,” ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku dikenakan Pasal 492 terkait penipuan karena menggunakan identitas atau kedudukan palsu untuk keuntungan pribadi, dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. Selain itu, ia juga dijerat Pasal 486 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman serupa.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya pada oknum yang menjanjikan pekerjaan di instansi besar seperti Pertamina dengan meminta imbalan uang. Segala bentuk rekrutmen resmi BUMN maupun instansi pemerintah selalu dilakukan melalui prosedur terbuka dan transparan tanpa pungutan liar,” tuturnya.(Ya)

Related Articles

Back to top button