Langgar Aturan Operasional Selama Ramadan, Tempat Hiburan Terancam Sanksi Tegas
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon telah mengelurkan Surat Edaran (SE) tentang Pengaturan Operasional Usaha Kepariwisataan dan Kegiatan Usaha Industri Pariwisata Selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Cirebon,H Imron pada 12 Februari 2026 dengan nomor: 500.13/2/DISBUDPAR.
Dalam isi surat edaran tersebut disebutkan berdasarkan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 35 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan Bab V pasal 8.c, maka dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 H /2026 M.
“Pemerintah Kabupaten Cirebon mengimbau kepada seluruh para penyelenggara usaha kepariwisataan untuk mematuhi sesuai surat edaran,” tulis surat edaran.
Bahkan, Pemkab Cirebon meminta pemilik atau pengelola usaha rumah makan dan restoran agar tidak membuka usahanya pada siang hari atau mengatur tempat usahanya dengan tertib dan tetap menghormati bagi yang berpuasa serta menjaga kesucian selama Ramadan.
Selain itu, sehubungan dengan Bulan Suci Ramadan dan Ketetapan Sidang Isbat Kementerian AgamaRepublik Indonesia Tahun 2026, seluruh jenis usaha hiburan (karaoke, live musik, klub malam, bar, pub dan diskotik) serta usaha jasa pijat atau spa lainnya diinstruksikan untuk ditutup dari segala aktivitas operasional.
“Kebijakan ini berlaku efektif sejak (H-2) Ramadan dan dibuka kembali pada (H+3) setelah Hari Raya Idulfitri,” kata SE yang ditandatangani Bupati Imron.
Lebih lanjut, selama tidak melaksanakan aktivitas operasional agar dapat dimanfaatkan untuk, melaksanakan kegiatan, perbaikan dan penataan kembali interior, eksterior tempat usaha atau melengkapi persyaratan izin usaha.
Pemkab Cirebon meminta bersama-sama dengan masyarakat untuk melaksanakan kegiatan bernuansa Islami dan sosial keagamaan lainnya.
“Pemilik atau pengelola hotel, tempat wisata, rumah makan, restoran, karaoke, cafe live music, klub malam/bar, diskotik, biliar dan rumah pijat/spa agar memasang spanduk di tempat usaha dengan tema: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M,” tulisnya.
Kemudian apabila para pemilik atau pengelola usaha pariwisata melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Junaedi)





