Aset Milik Pemkot Cirebon Terlantar, Kondisi Gedung GTC Kini Memprihatinkan
kacenews.id-CIREBON-Kondisi Gedung Gunung Sari Trade Centre (GTC) semakin memprihatinkan. Aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon tersebut seolah terlantar dengan kondisi atap banyak yang berlubang karena tidak terawat dengan baik. Tenant-tenant sepi karena tidak ada penyewa.
Kondisi yang sangat mengkhawatirkan terjadi di lantai dua gedung karena tidak ada aktivitas. Hal ini berbanding terbalik dengan kondisi bertahun-tahun yang lalu, di mana GTC baru saja dibuka, lantai dua merupakan spot favorit untuk nongkrong karena bisa melihat langsung jantung Kota Cirebon.
Kondisi memprihatinkan ini terjadi beberapa tahun ke belakang, di mana konflik antara Wika Tandean dan Frans Simanjuntak, terjadi. Wika dan Frans tadinya merupakan mitra bisnis, namun gegara persoalan utang piutang di antara keduanya yang berimbas terhadap pengelolaan GTC, menjadi awal perseteruan mereka. Wika dan Frans adalah dua pihak yang tadinya membangun dan mengelola GTC secara bersama-sama.
Perseteruan bertahun-tahun tersebut kini bergulir di meja hijau. Di mana Wika menggugat Frans secara perdata di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon. Saat ini, persidangan memasuki agenda pembuktian dari pihak tergugat, yakni Frans Simanjuntak.
Plt Dewan Pengawas Perumda Pasar Berintan, Iing Daiman mengungkapkan, GTC dikelola oleh pihak ketiga, namun pihaknya selalu memonitor progress pengelolaan gedung yang kontraknya bakal berakhir pada 2036 tersebut.
“Otoritas pengelolaan GTC ada di pihak ketiga, asset tersebut memang betul punya Pemkot, tapi ada pihak ketiga, kalaupun terlantar maka itu jadi bahan evaluasi bagi kami,” katanya.
Menurutnya, karena terlantar pihaknya telah melakukan komunikasi agar aset tersebut dioptimalkan oleh pihak ketiga yang mengelola GTC.
“Kami sudah melakukan komunikasi supaya aset tersebut dioptimalkan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait gugatan hukum yang sedang terjadi di PN Sumber, IIng menyampaikan, hal itu bukan ranah Perumda Pasar Berintan atau dalam hal ini Pemkot Cirebon.
“Soal gugatan hukum itu bukan ranah kami, biar mereka menyelesaikan. Kalau konteks pendapatan asli daerah (PAD) apakah berimbas akibat dari persoalan hukum tersebut, itu (PAD) jalan, ada retribusi yang dibayarkan ke Perumda Pasar Berintan,” katanya.
Meski tidak merasa terganggu dengan adanya gugatan hukum, Iing menegaskan, pihaknya sangat terganggu dengan pemandangan terlantar GTC. Karena gedung tersebut tepat berada di titik pusat Kota Cirebon.
“Soal view (pemandangan), tidak terurus, makanya kami bersurat dan kami menyampaikan ke pihak ketiga agar manajemen mereka untuk memelihara dengan baik. Itu gedungnya kan di tengah kota, dengan pemandangan saat ini sangat menganggu sekali,” tuturnya.(Cimot)





