Ekonomi & Bisnis

OJK Resmi Cabut Izin Usaha Perumda BPR Bank Cirebon

kacenews.id-CIREBON-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon per tanggal 9 Februari 2026 ini menetapkan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon.

Penetapan pencabutan izin usaha Perumda BPR Bank Cirebon tersebut, berdasarkan tindak lanjut, dan permintaan dari Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS).

“Tentu ini menjadi keputusan yang telah diambil LPS setelah melalui pertimbangan yang lebih matang, dengan tujuan untuk kebaikan kita bersama,” tutur Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib.

Meski telah ada penetapan pencabutan izin, lanjut Agus, untuk semua simpanan nasabah masih aman, dan akan diproses pembayarannya pihakk LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami minta kepada semua pihak agar tidak membuat resah yang pada akhirnya membuat panik di kalangan masyarakat,” imbuhnya.

Pihaknya juga menghimbau untuk menjaga kondusifitas di Kota Cirebon agar tingkat kepercayaan masyarakat dan iklim investasi di Kota Cirebon ini dapat terus
berjalan dengan baik dan meningkat.

“Sekali lagi kami mohon dukukannya untuk membantu masyarakat menyampaikan informasi yang membuat masyarakat tenang dan tidak panik demi kebaikan bersama,” paparnya.(Pih)

Related Articles

Back to top button