Deklarasi Pers Nasional 2026: Negara Diminta Hadir Jaga Media dan Demokrasi
kacenews.id-BANTEN-Dewan Pers bersama sejumlah organisasi pers mendeklarasikan Deklarasi Pers Nasional 2026 di Banten, Minggu (8/2/2026). Deklarasi tersebut memuat sejumlah tuntutan strategis, antara lain mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta serta meminta platform teknologi digital, termasuk kecerdasan buatan (AI), memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik.
Deklarasi bertajuk “Pers Merdeka, Media Berkelanjutan, Demokrasi Terjaga” itu menegaskan peran pers nasional dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia (HAM), menghormati kebhinekaan, serta menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan dapat dipercaya kepada publik.
Pembacaan deklarasi dipimpin Wakil Ketua Dewan Pers, Totok Suryanto. Dalam deklarasi tersebut, pers Indonesia mengakui masih menghadapi berbagai persoalan strategis, mulai dari ancaman terhadap kemerdekaan pers, keberlanjutan ekonomi perusahaan media, hingga keselamatan dan perlindungan wartawan.
“Pers nasional menjalankan peran menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan; mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar; melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Totok membacakan isi deklarasi.
Namun demikian, lanjut Totok, dalam menjalankan peran tersebut pers nasional masih dihadapkan pada masalah strategis, seperti kemerdekaan pers, ancaman terhadap keberlanjutan ekonomi media, serta perlindungan bagi wartawan.
Melalui deklarasi ini, pers nasional menegaskan komitmennya untuk tetap bekerja secara profesional dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik, standar perusahaan pers, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kriminalisasi kerja jurnalistik serta mendesak penegakan hukum yang adil atas setiap kasus kekerasan, intimidasi, dan ancaman terhadap wartawan.
Pers Indonesia mendorong negara memberikan dukungan nyata bagi keberlanjutan industri media, antara lain melalui penyediaan infrastruktur digital, insentif fiskal dengan prinsip no tax for knowledge, pembiayaan publik yang transparan dan independen, serta pengembangan Dana Jurnalisme dan program penyehatan pers atau BEJO’s (bertanggung jawab, edukatif, jujur, objektif, dan sehat industri).
Selain itu, deklarasi tersebut mendesak pemerintah memastikan perusahaan platform digital menjalankan kewajibannya sesuai Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, serta mendorong peningkatan regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Pers nasional juga meminta pemerintah dan DPR RI menetapkan karya jurnalistik sebagai karya yang dilindungi hak cipta dalam revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Platform teknologi digital, termasuk platform AI, didesak memberikan kompensasi yang adil dan proporsional atas penggunaan karya jurnalistik serta mencantumkan sumber media secara jelas dan dapat ditelusuri.
Dalam deklarasi itu, pers Indonesia turut mendorong pemerintah dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mencegah praktik monopoli platform digital dalam ekosistem media. Selain itu, percepatan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran secara partisipatif dan berkeadilan dinilai penting, disertai usulan moratorium sementara dan terukur terhadap penerbitan Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) selama proses revisi berlangsung.
Deklarasi Pers Nasional 2026 menjadi penegasan sikap bersama insan pers Indonesia dalam menjaga kualitas jurnalisme, kemandirian media, serta keberlangsungan demokrasi di era digital.
Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Dewan Pers, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), dan Serikat Perusahaan Pers.(Jak)





