Ekonomi & Bisnis

Zakat Fitrah Beras 2,5 Kg/Uang Rp 35 Ribu

Mengacu Harga Bahan Pangan Pokok di Pasar Lokal

kacenews.id-KUNINGAN-Pemerintah Kabupaten Kuningan menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar 2,5 kilogram beras atau uang tunai Rp 35.000 per jiwa.
Penetapan tersebut diputuskan melalui rapat koordinasi Dewan Syariah yang digelar di Aula Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Kuningan.
Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian kepada umat Islam dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah menjelang datangnya Bulan Suci Ramadan. Penentuan nilai zakat dilakukan dengan mengacu pada kondisi harga bahan pangan pokok yang berlaku di pasar lokal.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kuningan, Uu Kusmana, mengatakan besaran zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan berdasarkan hasil pemantauan harga beras oleh Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (Diskopdagperin).
“Dasar utama penentuan nilai uang Rp 35.000 merujuk pada hasil pemantauan harga pasar yang dilakukan Diskopdagperin. Tim di lapangan menemukan, harga beras kualitas standar di Kuningan saat ini menyentuh angka rata-rata Rp 14.000 per kilogram,” ujar Uu Kusmana.
Ia menjelaskan, harga tersebut dinilai masih stabil dan berada dalam kisaran Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Sesuai ketentuan syariat, zakat fitrah ditunaikan sebanyak 2,5 kilogram beras per individu. Jika dikonversikan dengan harga pasar yang berlaku, nilai tersebut setara dengan Rp 35.000.
Penetapan zakat fitrah ini dilakukan pada awal Februari 2026 guna memberikan waktu sosialisasi yang cukup luas kepada masyarakat hingga tingkat desa dan dusun. Pemerintah daerah juga memastikan proses penghimpunan zakat berjalan sesuai ketentuan hukum dan syariat Islam.
Selain itu, penyaluran zakat fitrah lebih awal diharapkan dapat membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan pokok menjelang Hari Raya Idulfitri, sesuai dengan tujuan utama zakat fitrah.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kuningan, H. Yayan Sofyan, mengajak masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) resmi atau lembaga yang telah ditetapkan.
Ia mendorong partisipasi seluruh lapisan masyarakat, mulai dari aparatur pemerintahan, pelaku usaha, sektor swasta, hingga warga umum, agar menyalurkan zakat melalui jalur resmi guna menjaga pemerataan distribusi.
Bagi masyarakat yang hendak menunaikan zakat fitrah, dapat berkoordinasi dengan pengurus UPZ di masjid setempat atau langsung melalui layanan BAZNAS Kabupaten Kuningan, dengan ketentuan zakat yang ditunaikan disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.(Sul)

Related Articles

Back to top button