Gaji PPPK Paruh Waktu Lebih Kecil Tenaga Harian Lepas
kacenews.id-KUNINGAN-Penerapan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada Januari 2026 justru berdampak pada penurunan pendapatan ribuan tenaga honorer di Kabupaten Kuningan. Sejumlah pegawai mengaku gaji yang diterima lebih kecil dibandingkan saat masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL).
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan pegawai yang telah mengabdi selama bertahun-tahun. Alih-alih memperoleh peningkatan kesejahteraan, perubahan status ke PPPK Paruh Waktu dinilai belum memberikan dampak positif terhadap pendapatan, terutama di tengah kenaikan biaya hidup.
Berdasarkan skema penggajian yang berlaku, besaran gaji PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan masa kerja dan beban tugas. Pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah komponen, seperti iuran Iuran Wajib Pegawai (IWP) 4 persen sebesar Rp 94.775 yang ditanggung negara, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan nilai antara Rp 4.000 hingga Rp 12.000, menyesuaikan gaji pokok.
Namun, masih terdapat potongan wajib yang harus dibayar secara mandiri oleh pegawai, di antaranya IWP 1 persen sebesar Rp 23.694 dan iuran BAZNAS Rp 10.000 per bulan. Dengan gaji pokok Rp 1.000.000, setelah dipotong kewajiban tersebut, pegawai hanya menerima Rp 966.306 bersih setiap bulan.
Seorang PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kuningan mengungkapkan penurunan pendapatan yang ia alami setelah perubahan status tersebut.
“Saya telah bekerja lebih dari 10 tahun. Saat masih berstatus THL, menerima gaji sebesar Rp 1,5 juta per bulan. Kini, setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, gajinya justru turun menjadi Rp1 juta kotor. Setelah dipotong ini itu, bersihnya cuma sekutar Rp950 ribu saja,” ucap PPPK Paruh Waktu Kabupaten Kuningan yang enggan disebutkan namanya, Rabu (4/2/2026).
Ia menjelaskan, penghasilan tersebut belum mencukupi kebutuhan operasional kerja sehari-hari. Biaya transportasi untuk berangkat ke kantor sudah menyerap sebagian besar gaji. Kondisi semakin berat karena adanya kewajiban cicilan bank sekitar Rp 1.110.000 per bulan, sehingga terjadi selisih antara penghasilan dan pengeluaran.
Di sisi lain, muncul perbandingan dengan program lain yang dinilai memiliki skema kesejahteraan berbeda. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau satuan pendidikan khusus (SPPI) disebut memberikan status PPPK Penuh Waktu bagi pegawai baru, dengan pendapatan di atas Rp 5 juta per bulan.
Perbedaan tersebut menimbulkan rasa ketidakadilan di kalangan honorer senior yang telah lama mengabdi.
“Sudah mengabdi lama malah gajinya melorot tapi yang baru masuk justru gajinya gede,” tuturnya.
Hingga kini, para PPPK Paruh Waktu berharap adanya evaluasi kebijakan penggajian agar penghasilan yang diterima lebih seimbang dengan beban kerja serta kebutuhan hidup yang terus meningkat.(Ya)



