Kabel Jaringan Internet Semrawut di Kabupaten Cirebon, Ganggu Estetika dan Mengancam Keselamatan Warga
kacenews.id-CIREBON- Semrawutnya kabel jaringan internet di Kabupaten Cirebon bukan sekadar soal estetika kota. Lebih dari itu, kondisi ini mencerminkan lemahnya kendali pemerintah daerah akibat ketiadaan aturan hukum yang mengikat.
Di berbagai sudut wilayah, kabel internet terlihat menjuntai rendah, kusut di tiang-tiang, bahkan melintang di ruang publik. Pemandangan ini tak hanya mengganggu keindahan kota, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan. Ironisnya, kondisi tersebut sudah lama dikeluhkan warga, namun belum juga tertangani secara menyeluruh.
Pemerintah daerah pun tak menampik keterbatasannya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon, Bambang Sudaryanto, mengakui hingga kini belum ada payung hukum daerah yang mengatur penataan infrastruktur jaringan telekomunikasi.
“Kita memang belum punya produk hukum daerah. Jadi tidak ada perizinan yang diterbitkan Pemkab Cirebon terkait kabel jaringan ini,” katanya.
Ia menyebutkan, proses perizinan pemasangan kabel jaringan selama ini berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Bahkan, mekanismenya pun tidak diketahui secara pasti oleh Pemkab Cirebon.
“Proses perizinannya seperti apa, kami juga enggak tahu. Mungkin masih di pusat atau di mana, kami juga enggak tahu,” katanya.
Ketiadaan regulasi ini membuat pemerintah daerah praktis tak memiliki daya paksa terhadap perusahaan penyedia jaringan telekomunikasi. Diskominfo hanya bisa bertindak sebatas koordinasi jika ada laporan dari masyarakat.
“Kalau ada kabel yang menjuntai atau membahayakan, kami hanya bisa mengoordinasikan dengan asosiasi pemilik jaringan,” ucapnya.
Penanganan yang dilakukan pun kerap bersifat sementara. Seperti yang terjadi di Jalan Tuparev pada 2025, perapihan kabel hanya dilakukan sesaat tanpa solusi jangka panjang. Padahal, di kawasan strategis seperti perempatan Pasar Sumber yang setiap hari dilalui pejabat Pemkab Cirebon, kabel jaringan masih tampak semrawut dan merusak wajah kota.
“Dari sisi estetika memang kurang baik. Sementara ini hanya bisa dirapikan dulu,” ujarnya.
Bambang menilai, solusi ideal adalah pembangunan infrastruktur jaringan terpadu, seperti penanaman kabel di bawah tanah. Namun, rencana tersebut kembali terbentur persoalan kewenangan ruas jalan yang berbeda-beda.
“Setiap jalan ada kewenangannya masing-masing,” katanya.
Sebagai langkah awal keluar dari kebuntuan, Diskominfo Kabupaten Cirebon tahun ini berencana mengajukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.
“Kami rencanakan pengajuan Raperda infrastruktur pasif telekomunikasi. Itu yang nantinya menjadi payung hukum daerah,” ucapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut menjadi kebutuhan mendesak agar penataan kabel jaringan tidak terus berjalan liar. Sekaligus memberi kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
“Ke depan, regulasi itu memang sangat dibutuhkan,” katanya.(Is)





