CirebonRaya

Perda Pajak di Kota Cirebon Direvisi, Beban UMKM Jadi Ringan

kacenews.id-CIREBON-Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah kini menjadi sorotan. Bagi pelaku usaha kecil, kebijakan pajak bukan sekadar angka, tetapi bisa menentukan kelangsungan usaha mereka.

Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa otonomi daerah bukan berarti kebebasan tanpa batas. Perda tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan dan prinsip negara hukum.

“Perda lahir dari kewenangan daerah, tapi tidak berdiri di ruang hampa. Ia dibatasi oleh hierarki norma, kepatuhan hukum, dan kepentingan publik,” ujar Rinna.

Pernyataan tersebut muncul menyusul Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Evaluasi menemukan sejumlah ketidaksesuaian Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif. Daerah wajib menyesuaikan Perda atau berpotensi menghadapi sanksi fiskal, termasuk penundaan atau pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.

Bagi Kota Cirebon, yang masih sangat bergantung pada dana transfer, hal ini bisa berdampak pada layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan sosial.

Sorotan utama terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk makanan dan minuman. Evaluasi pemerintah pusat menilai ambang batas omzet dapat membebani pelaku usaha mikro dan kecil melebihi kemampuan ekonomi mereka. Tekanan seperti ini justru bisa mematikan usaha kecil yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal.

“UMKM bukan hanya pelaku ekonomi, tapi penyangga ketahanan sosial. Kebijakan pajak daerah harus berpihak agar tidak menekan mereka,” tegas Rinna.

Masalah serupa juga muncul pada retribusi daerah. Evaluasi menunjukkan ketidaktepatan penetapan objek dan tarif, termasuk layanan publik strategis. Secara prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya sah jika ada jasa nyata yang dirasakan masyarakat. Retribusi yang semata-mata mencari pemasukan tanpa peningkatan layanan dipertanyakan legitimanya.

Rinna menekankan, revisi Perda bukan kegagalan, melainkan tanggung jawab konstitusional DPRD untuk menjaga kepastian hukum dan stabilitas fiskal.

“Keberanian mengoreksi kebijakan bermasalah menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.

Revisi Perda Pajak dan Retribusi Daerah menjadi momentum penting bagi arah kebijakan fiskal Kota Cirebon. Pertanyaannya, apakah revisi hanya penyesuaian administratif atau menghadirkan sistem pajak yang lebih adil dan berpihak pada rakyat kecil.

“Keberhasilan kebijakan fiskal daerah tidak hanya diukur dari besarnya PAD, tetapi dari seberapa kuat menjaga kepercayaan masyarakat. Di sanalah legitimasi negara, termasuk di tingkat daerah, dipertaruhkan,” kata Rinna.(Fan)

Related Articles

Back to top button