Langgar Ketertiban Umum, Lapak PKL di Kawasan Stadion Watubelah Dibongkar Satpol PP
kacenews.id-CIREBON-Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Stadion Watubelah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon, Senin (2/2/2026). Tidak hanya PKL, baliho dan media luar ruang di area Perkantoran Pemerintah Kabupaten Cirebon tidak luput dari tangan petugas Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas), Soko Guruning Gemi, mengungkapkan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya penegakan Perda Kabupaten Cirebon Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
“Penertiban ini mengacu pada Pasal 11 tentang tertib tempat atau fasilitas umum serta Pasal 12 huruf b terkait media luar ruang,”katanya.
Menurutnya, setelah penertiban dilakukan, Satpol PP mendorong adanya pengawasan berkelanjutan oleh pemangku wilayah, mulai dari kelurahan, kecamatan, hingga pemilik asset. Agar area yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi PKL maupun baliho ilegal.
“Satpol PP akan terus melakukan monitoring, pengawasan rutin di titik rawan pelanggaran, serta berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menjaga efektivitas penertiban,” katanya.
Selain itu, lanjut Soko, Satpol PP juga akan meningkatkan edukasi dan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kebersihan, ketertiban, dan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya.
Ia menyampaikan penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif, tidak semata-mata mengedepankan tindakan represif.
“Penertiban harus berorientasi pada edukasi. Tujuannya bukan hanya menindak, tetapi membangun kesadaran bersama agar ketertiban umum dapat terjaga secara berkelanjutan,”katanya.(Junaedi)





