Menjaga Agar Tepat Sasaran, Pemkab Majalengka Pasang Stiker Rumah Keluarga Penerima Bansos
kacenews.id-MAJALENGKA-Dinas Sosial Kabupaten Majalengka akan memasang stiker berukuran besar di setiap pintu rumah keluarga miskin penerima bantuan sosial untuk menunjukan bahwa yang bersangkutan benar – benar memiliki hak sebagai penerima bantuan.
Hal tersebut juga untuk meminimalisir kebohongan data yang disampaikan sejumlah keluarga terhadap petugas pendata darai pendamoping desa, karena tidak sedikit keluarga yang dinilai sejahtera namun menyampaikan data yang tidak akurat saat didatangi petugas pendamping desa hingga akhirnya data masuk ke Desil 1 atau miskin sekali.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Majalengka Enas Nasrudin pada Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Majalengka tahun 2027, pada Kamis, (29/01/2026)
Labelisasi keluarga miskin penerima bantuan sosial sebenarnya telah diuji coba dilakukan di Kecamatan Leuwimunding dan ternyata banyak keluarga yang mengundurkan diri, kondisi ini sebagai dampak dari keluarga memberikan data bohong.
“Pak Bupati telah mengintruksikan untuk melanjutkan labelisasi penerima bantuan sosial, makanya saya sudah membuat edaran merancang akan melabelisasi penduduk Majalengka sebanyak 176.000 yang dinyatakan paling miskin yang mendapat bansos, rumah mereka akan diberi label besar ukuran, 21 cm x 14 cm, yang dipasang didepan rumahnya di kaca jendela atau pintu masuk ruang depan dengan bahasa ‘ Maaf Jangan Ganggu, Kami Penerima Bantuan Sosial’ ” ungkap Kepala Dinas Sosial Nasrudin.
Adanya labelisai tersebut menurutnya tidak sedikit keluarga yang mengundurkan diri dari penerima bantuan karena kemungkinan malu sendiri dengan dipasangnya label tersebut
Kepala Dinsos juga menyoroti soal data miskin yang dimiliki oleh BPS yang selisihnya cukup banyak dibandingkan dengan data yang dimiliki Dinas Sosial. Data Dinas soaial menurut Nasrudin di akhir Tahun 2025 jumlah orang miskin tercatat sebanyak 176.000 yang datanya jelas nama dan alamaatnya (by name by adres) dan nama mereka masuk Desil 1 atyau tergolong yang pakir miskin.
“Itu artinya jika 176.000 dikali 1,3 juta penduduk Majalengka berarti lebih dari 10,31% angka kemiskinannya, secara mikro itu ada orangnya ada alamatnya. Data BPS angka kemiskinan sebesar 10,31 % dikali jumlah penduduk, maka ya sekitar 128.670 jumlah penduduk miskin. Sementara, kalau kata kepala BPS mengatakan 10,31 % itu angka kemiskinan makro, tidak by name by adres karena bersifat persentase regional,” kata Kadinsos.
“Sehingga kalaupun ingin gradual misalkan angka kemiskinan bisa jadi 8 atau kurang dari 10 % kayanya sulit kalau perhitungannya seperti ini,” tambahnya.
Oleh karena itu menurutnya, sebagai Upaya penurunan angka miskin dengan gerakan labelisasi diharapkan akan ada kaitannya dengan perhitungan makro dari BPS.
“Sehingga ketika dari BPS yang akan Susenas yang 16 poin dan dikami ada groundcek ada 36 poin justru mereka akan malu ketika di sensus. Jadi mudah – mudahan angka 10, 31% atau 128.670 keluarga miskin versi BPS dan 176.000 versi Kemensos ini akan tergerus dengan sendirinya dengan adanya pelabelan. Dan kedepan singkronisasinya jelas tidak ada lagi perbedaan antara data makro dan data mikro.” demikian dikatakan Kepala Dinasos Nasrudin.
Kepala Bapeda Kabupaten Majalengka Yayan Sumantri mengatakan, pentingnya program kerja dilaksanakan dan jika pencapaian kerja tidak tercapai sesuai target maka segera dilakukan evaluasi, apa penyebabnya.
Menurtnya untuk pencapaian kerja jangan terpaku pada minimnya anggaran yang tertuang dalam APBD namun memaksimalkan kinerja dengan harapan capaian ketrja sesuai harapan yang tertuang dalam visi dan misi Bupati Majalengka.
Sementara posisi APBD Kabupaten Majalengka tahun 2026 menurut Yayan sebesar Rp 2.974.983.651.132 terdiri dari dana transver daerah sebesar Rp 2.162.237.050.000, pendapatan transever antar daerah sebesar Rp 135, 9 m serta PAD sebesar Rp 673. 536.768.843.(Ta)





