Dukung Pendidikan BAZNAS Kabupaten Majalengka Salurkan Rp 1,2 Miliar Zakat
kacenews.id-MAJALENGKA-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Majalengka menyalurkan dana zakat sebesar Rp 1.219.580.000 kepada puluhan sekolah dan lembaga pendidikan di Kabupaten Majalengka. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Gedung Islamic Center Majalengka, Rabu (28/1/2026).
Ketua BAZNAS Kabupaten Majalengka, Agus Asri Sabana, menyampaikan dana zakat tersebut diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pendidikan di masing-masing sekolah dan lembaga penerima manfaat.
Penerima bantuan berasal dari berbagai jenjang pendidikan dan unsur pendukung pendidikan, di antaranya 26 Guru Relawan/APAL, 26 TK dan PGTK, 23 MPAUDZI, 36 Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDT), 26 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), 72 SMP, 45 MTs, 14 Madrasah Aliyah, 9 SMA, 6 SMK, serta 11 Sekolah Luar Biasa (SLB).
“Dana yang kami distribusikan hari ini merupakan dana zakat yang dihimpun dari sekolah-sekolah di Kabupaten Majalengka dan kami kembalikan untuk mendukung kebutuhan fisik sekolah masing-masing,” ujar Agus Asri.
Selain bantuan pendidikan, BAZNAS Kabupaten Majalengka juga menyalurkan Program Rumah Layak Huni BAZNAS (RLHB) kepada 10 calon penerima manfaat. Program tersebut bersumber dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat dengan total bantuan sebesar Rp 100.000.000, sehingga masing-masing penerima memperoleh Rp 10.000.000.
“BAZNAS Kabupaten Majalengka telah menyalurkan berbagai bantuan yang bersumber dari BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, zakat, program infak, sedekah, serta dana hibah lainnya dengan total mencapai Rp 18.235.560.344,” ungkap Agus.
Ia menambahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas, BAZNAS Majalengka secara rutin menyampaikan laporan pendistribusian zakat, infak, dan sedekah setiap awal bulan melalui media sosial resmi.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, memberikan apresiasi atas peran aktif BAZNAS dalam mendukung program pemerintah daerah, khususnya dalam pemberdayaan ekonomi umat dan penguatan sektor pendidikan.
“Apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Kolaborasi antara BAZNAS, Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci utama dalam menyukseskan berbagai program sosial dan kemanusiaan di Majalengka,” jelas Bupati Eman.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Bupati Majalengka Nomor 92 Tahun 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) serta Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) sebagai dasar pelaksanaan program BAZNAS di daerah.
Melalui kebijakan tersebut, Pemkab Majalengka berharap seluruh pengelolaan dana ZIS dapat berjalan secara transparan dan akuntabel, serta memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik.(Tat)



