CirebonRaya

Warga Bisa Pantau Lewat Ponsel, 98 CCTV Terintegrasi Awasi Cirebon Secara Real Time

KAMERA pengawas terpasang di titik-titik strategis dan terintegrasi dalam program Cirebon Mata Hatiku. Akses CCTV bisa dilakukan melalui ponsel Android dengan membuka situs resmi cirebonkota.go.id. DKIS menambah CCTV di Kelurahan Sukapura, Kesambi, dan Kebon Baru sehingga total menjadi 98 titik.

Digunakan untuk memantau lalu lintas, banjir, kecelakaan, hingga tindak kejahatan secara real time.CCTV terhubung dengan Pemprov Jawa Barat dan ATCS Dishub, serta membuka kolaborasi dengan instansi, swasta, dan masyarakat.

kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kota Cirebon memasang 98 kamera pengawas (CCTV) yang terintegrasi dalam program Cirebon Mata Hatiku untuk memperkuat keamanan dan kenyamanan ruang publik. Seluruh kamera tersebut dapat diakses masyarakat secara langsung melalui ponsel berbasis Android.

CCTV dipasang di sejumlah titik strategis di Kota Cirebon. Warga dapat memantau kondisi lalu lintas dan situasi kota dengan mengakses laman resmi cirebonkota.go.id, kemudian memilih kanal CCTV Kota Cirebon dan lokasi yang ingin dipantau.

Program berbasis teknologi informasi ini digagas oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon sebagai upaya membangun sistem pemantauan kota yang partisipatif.

Kepala DKIS Kota Cirebon, Ma’ruf Nuryasa mengatakan, Cirebon Mata Hatiku dirancang agar dapat dimanfaatkan bersama oleh pemerintah daerah dan masyarakat. “Program ini kami kembangkan sebagai sistem pemantauan kota yang partisipatif, sehingga masyarakat dapat ikut memantau kondisi Kota Cirebon,” ujar Ma’ruf, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, sebelumnya telah terpasang 48 titik CCTV yang aktif memantau berbagai sudut kota. Sepanjang tahun 2026, DKIS menambah 50 titik CCTV baru yang tersebar di Kelurahan Sukapura, Kesambi, dan Kebon Baru.

“Dengan penambahan tersebut, total CCTV yang terhubung dalam sistem Cirebon Mata Hatiku kini mencapai 98 titik,” katanya.

Menurut Ma’ruf, keberadaan CCTV memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan pemerintah daerah. Selain menjaga ketenteraman dan ketertiban umum, kamera pengawas juga berfungsi untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kota. “Mulai dari pemantauan banjir dan genangan air, kepadatan lalu lintas, hingga mendukung penanganan kecelakaan dan tindak kejahatan dapat dipantau secara real time,” ujarnya.

Pelaksanaan program Cirebon Mata Hatiku mengacu pada Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemasangan CCTV pada instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat.
“Regulasi ini menjadi dasar kolaborasi lintas sektor dalam penguatan keamanan dan ketertiban ruang publik berbasis teknologi informasi,” ucapnya.

Dalam implementasinya, sistem CCTV Kota Cirebon juga telah terintegrasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Area Traffic Control System (ATCS) milik Dinas Perhubungan Kota Cirebon untuk mendukung pengendalian arus lalu lintas di ruas jalan utama.

Ma’ruf juga mengajak instansi pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat yang telah memiliki CCTV di area publik untuk berkolaborasi. “Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya agar jangkauan pemantauan kota semakin luas dan manfaatnya bisa dirasakan bersama,” pungkasnya.(Jak)

Related Articles

Back to top button