CirebonRaya

Soal Temuan Perilaku LGBT, Disbudpar Ancam Tutup THM di Bawah Manajemen Ap

kacenews.id-CIREBON-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon memperketat pengawasan serta penerapan etika dan budaya dalam operasional tempat hiburan malam (THM). Langkah tersebut diambil menyusul viralnya video yang menampilkan pasangan sesama jenis di salah satu THM dan memicu polemik di tengah masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disbudpar Kabupaten Cirebon, Amin Mughni, mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat teguran pertama kepada manajemen THM terkait sebagai bentuk sanksi administratif sesuai kewenangan dinas.

“Hasil klarifikasi, pihak manajemen menyatakan siap mematuhi ketentuan yang berlaku dan tidak akan lagi menggelar kegiatan yang berpotensi menimbulkan pertentangan sosial,” kata Amin, Selasa (27/1/2026).

Amin menjelaskan, secara administratif perizinan usaha THM tersebut dinyatakan lengkap dan berada dalam satu manajemen PT Apita. Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang dimiliki mencakup hotel, restoran, dan klub malam.

“Perizinan dilakukan melalui sistem OSS Kementerian Investasi. Di tingkat kabupaten juga dibuat SBU karena hotelnya berbintang tiga,” ujarnya.

Ia menambahkan, izin usaha investasi manajemen THM tersebut telah terbit sejak 2023. Terkait sanksi hukum terhadap pelaku dalam video yang beredar, Amin menegaskan hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum, yakni Polres Cirebon Kota.

“Untuk sanksi hukum, pelaku telah diamankan aparat. Disbudpar menjalankan tahapan administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia memaparkan, Peraturan Bupati telah mengatur mekanisme sanksi administratif bagi pelaku usaha. Teguran pertama diberikan dengan tenggat waktu 21 hari. Jika tidak diindahkan, akan dilanjutkan dengan teguran kedua selama 15 hari.

“Apabila masih tidak dipatuhi, akan dikeluarkan surat peringatan ketiga yang dapat berujung pada penutupan usaha,” katanya.

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Cirebon mewajibkan setiap manajemen THM yang akan menggelar kegiatan atau event dengan melibatkan banyak orang untuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada Disbudpar dan Satpol PP.

“Selama ini kami kerap tidak mengetahui adanya kegiatan dan baru mengetahui setelah viral. Ke depan, setiap event wajib dilaporkan untuk dikaji kelayakannya dan dipantau,” ujarnya.

Surat pemberitahuan tersebut akan menjadi dasar evaluasi. Apabila dinilai berpotensi melanggar norma dan budaya lokal, izin kegiatan tidak akan diberikan.

Selain itu, Disbudpar bersama Satpol PP telah mengundang seluruh pelaku usaha THM untuk diberikan pengarahan. Sejumlah komitmen disepakati, mulai dari pembaruan perizinan hingga peningkatan pengawasan internal.

“Penyelenggara harus selektif dalam mengundang pengunjung. Jika ada indikasi pelanggaran norma, kegiatan tidak akan diizinkan. Ini langkah preventif,” ucap Amin.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, R Cakra Suseno, mengingatkan agar aktivitas hiburan malam sejalan dengan norma dan dampak moral bagi masyarakat.

“Pendapatan pajak hiburan relatif kecil, tetapi dampak moralnya bisa merusak daerah jika tidak diawasi secara ketat,” ujarnya.

Politikus Partai Gerindra tersebut menekankan pentingnya pengawasan, terutama terkait batas usia minimal pengunjung 21 tahun serta larangan penggunaan simbol atau atribut yang bertentangan dengan norma dan budaya lokal.

Ia juga meminta Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) untuk memperketat pengawasan peredaran minuman beralkohol dan memastikan setiap penyelenggara hiburan malam memiliki izin yang sesuai.

“Hiburan malam bukan untuk anak-anak. Ini fasilitas terbatas dan harus dikontrol secara ketat,” pungkasnya.(Mail)

Related Articles

Back to top button