Lakukan Penyalahgunaan Izin Tinggal, Delapan WNA Asal Tiongkok Diamankan Kantor Imigrasi Cirebon
kacenews.id-CIREBON- Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pengamanan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas PIMPASA terkait adanya aktivitas WNA di salah satu lokasi usaha di wilayah Kabupaten Cirebon. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui kegiatan intelijen dan pengawasan keimigrasian, hingga selanjutnya dilakukan tindakan pengamanan oleh jajaran Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) di lokasi yang beralamat di wilayah Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon. Dalam kegiatan tersebut, petugas bertemu dengan pihak penanggung jawab di lokasi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika didampingi Kasi Inteldakim Deny Haryadi dan Kasi Tikim Sonny Prabowo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan delapan WNA asal Tiongkok, masing-masing berinisial FZ (41 tahun), HL (64 tahun), JL (30 tahun), JJ (42 tahun), WY (53 tahun), YX (48 tahun), YL (47 tahun), dan KL (44 tahun).
“Diketahui para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), namun dalam kesehariannya melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang dimilikinya,” kata Komang.
Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas Imigrasi, seluruh WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal.
“Atas perbuatan tersebut, para WNA dimaksud diduga melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” katanya.
Kemudian sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Cirebon mengenakan tindakan administratif keimigrasian terhadap delapan WNA tersebut berupa penempatan di ruang detensi Kantor Imigrasi Cirebon. Lalu akan dilakukan proses pendeportasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, sepanjang 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah melaksanakan tindakan pendeportasian terhadap 28 WNA yang terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi Cirebon dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerja,” kata Komang.(Fa)





