Ragam

Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku, Polres Majalengka Bongkar Obat Ilegal

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka mengungkap dua kasus berbeda terkait peredaran sediaan farmasi ilegal dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Majalengka. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasat Reserse Narkoba Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Sigit Purnomo mengatakan, pada kasus pertama petugas mengamankan dua orang terduga pelaku peredaran sediaan farmasi ilegal berinisial HN dan DR. Pengungkapan dilakukan di Desa Gunungsari, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, pada Minggu (25/1/2026).
Menurut Sigit, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti anggota Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku.
Dalam penindakan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa obat-obatan keras tanpa izin edar, yakni Dextromethorphan sebanyak 564 butir, Tramadol 119 butir, Double Y 116 butir, Trihexyphenidyl 104 butir, serta Hexymer 49 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp943.000, empat wadah berbahan celengan plastik, tiga plastik warna hitam, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sediaan farmasi ilegal.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Majalengka dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan sediaan farmasi ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” ungkap Sigit.
Saat ini, kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara itu, di lokasi berbeda, Unit II Sat Narkoba Polres Majalengka juga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu. Seorang terduga pelaku berinisial JS diamankan di pinggir Jalan Raya Panawangan, Desa Cikijing, Kecamatan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil pengembangan, polisi mengamankan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu yang disimpan di beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat netto keseluruhan 4,02 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika, di antaranya sedotan, pipet kaca, korek api gas yang telah dimodifikasi, plastik klip bening, bong, gunting, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka JS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) KUHP.(Ta)

Related Articles

Back to top button