Ekonomi & Bisnis

Anggota DPRD Indramayu Edi Fauzi Pertanyakan Urgensi Revitalisasi Pasar Wanguk

​kacenews.id-INDRAMAYU-Rencana revitalisasi Pasar Wanguk di Desa Kedungwungu, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, kini tengah memicu gejolak serius. Upaya pengosongan lahan dengan alat berat yang diduga diinisiasi oleh Pemerintah Desa setempat mendapat penolakan keras dari para pedagang.

Kondisi ini kemudian memicu kritik tajam dari H. Edi Fauzi, S.IP., anggota DPRD Kabupaten Indramayu. Ia menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi terjadi pelanggaran hukum.

Menurutnya, Kuwu Desa Kedungwungu dalam posisi akhir masa jabatannya yang tinggal menghitung hari saja. Lantas proses revitalisasi ini pun dianggap terlalu dipaksakan, meskipun DPRD telah merekomendasikan penundaan hingga tahun 2030.

​”Ada motif apa di balik ini semua. Kenapa di akhir masa jabatan yang tinggal beberapa hari masih bersikeras melakukan penggusuran dan melibatkan pihak ketiga,” kata H. Edi Fauzi, S.IP. Anggota FPDIP DPRD Indramayu dalam sebuah video pernyataannya, Sabtu (24/1/2026).

“​Proyek yang direncanakan akan membangun 120 unit kios dan 48 unit los ini mematok harga fantastis bagi pedagang, yakni berkisar antara Rp95 juta hingga Rp120 juta. Angka ini memicu pertanyaan besar mengenai siapa yang sebenarnya akan meraup keuntungan dari proyek bernilai miliaran rupiah tersebut” sambungnya

Akan ada potensi Warisan Masalah bagi Kuwu Terpilih, lanjut anggota ​DPRD ini, ia bahkan mengkhawatirkan kebijakan yang dipaksakan tersebut akan menjadi bom waktu bagi pemerintahan desa selanjutnya.

Menurutnya, dengan melihat masa jabatan dari Kuwu Sahrudin Baharsyah yang akan segera habis, apalagi proses pertanggungjawaban pembangunan yang memakan waktu lama diprediksi ini akan terbengkalai dan membebani Kuwu terpilih yang akan dilantik.

​”Jangan sampai kebijakan yang dipaksakan ini justru mewariskan masalah sosial, ekonomi, politik dan hukum bagi pejabat baru nantinya” tegasnya.

​Dalam pernyataannya, polemik ini juga menyeret keterlibatan PT Niko Saputra Persada yang berkedudukan sebagai kontraktor pelaksana. Ia kemudian mempertanyakan dasar hukum perusahaan tersebut melayangkan surat perintah pengosongan dan pembongkaran pasar kepada pedagang pada awal Januari 2026 yang lalu.

​”Apa dasar hukum dan kewenangan PT Niko Sahputra Persada. Apa dasar hukum PT tersebut berwenang mengusir pedagang dari tanah aset desa” tanya Ketua FPDIP Kabupaten Indramayu ini

​”Apakah penunjukan kontraktor sudah melalui proses lelang atau prosedur hukum yang berlaku. Jika penunjukan ini tidak sesuai prosedur, maka patut diduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada tindak pidana korupsi” ungkapnya.

​Edi Fauzi pun kemudian mendesak Bupati Indramayu agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan Pemerintah Desa Kedungwungu guna mencegah konflik sosial yang lebih luas.

​”Saya meminta kepada aparat penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera turun tangan memeriksa adanya potensi maladministrasi atau unsur pidana dalam rencana proyek revitalisasi tersebut” ujar Sekretaris DPC PDIP Indramayu ini

​”Saya harap polemik ini segera berakhir agar Pasar Wanguk dapat kembali berfungsi sebagai penggerak ekonomi kerakyatan bagi masyarakat Indramayu dengan rasa aman dan nyaman” pungkasnya. (Apip)

Related Articles

Back to top button