Nasional

Dosen FH UII Yogyakarta Gugat Aturan Pemberian Pensiunan bagi Mantan Anggota DPR ke MK, Puan Maharani: Kita Hargai Aspirasi tapi Semua Ada Mekanisme dan Aturan yang Berlaku

GUGATAN penghapusan pensiun seumur hidup DPR ini diajukan oleh Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, yang menilai aturan pensiun bagi mantan anggota DPR sangat tidak proporsional dan membebani keuangan negara. Mereka meminta MK mencoret anggota DPR RI dari penerima pensiun berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

kacenews.id-JAKARTA-Hak pensiun seumur hidup anggota DPR kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini diajukan oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Yogyakarta, yang menilai aturan pensiun bagi mantan anggota DPR sangat tidak proporsional dan membebani keuangan negara.

Pemohon, Lita Linggayani Gading dan Syamsul Jahidin, meminta MK menghapus hak pensiun bagi anggota DPR, yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 1980.

Mereka berargumen bahwa aturan ini menciptakan ketimpangan sosial dan tidak adil, karena anggota DPR bisa mendapatkan pensiun seumur hidup hanya dengan menjabat satu periode (5 tahun), bahkan bisa diwariskan.

Dalam sidang, saksi ahli, Dimas Yoga Pratama, menyatakan bahwa kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam sistem jaminan sosial nasional.

“Saya menyoroti bahwa sekitar 5.175 mantan anggota DPR berhak mendapatkan uang pensiun, yang dapat mencapai Rp 401.894 hingga Rp 3.639.540 per bulan, tergantung masa jabatan,” ujar Dimas.

Pemohon juga membandingkan sistem pensiun anggota DPR dengan pekerja biasa dan pejabat lain, yang harus bekerja 10-35 tahun untuk mendapatkan pensiun.

Mereka meminta agar anggaran pensiun DPR dialihkan untuk kebutuhan publik yang lebih mendesak, seperti kompensasi bagi tenaga kesehatan dan honorer di daerah terluar, tertinggal dan terpencil (3T).

Sementara Puan Maharani, Ketua DPR RI, menyatakan sangat menghargai aspirasi masyarakat yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus tunjangan pensiun seumur hidup anggota DPR. Namun, ia menekankan bahwa semua kebijakan harus didasarkan pada aturan yang berlaku.

“Kita hargai aspirasi, tapi semuanya itu ada aturannya,” kata Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Ia meminta semua pihak untuk melihat terlebih dahulu dasar hukum pemberian fasilitas tunjangan pensiun seumur hidup anggota dewan, alih-alih hanya membicarakannya dengan satu lembaga negara.***

Related Articles

Back to top button