Pastikan Bidang Tanah Warga Miliki Kepastian Hukum, Pemkab Cirebon Dukung Program PTSL
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon ingin memastikan bahwa setiap bidang tanah milik warganya terdata dengan baik, memiliki kejelasan status hukum, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Cirebon, H Imron usai acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi, Satgas Fisik, Yuridis, Administrasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Setda Kabupaten Cirebon, Kamis (22/1/2026).
Menurut Imron, PTSL merupakan program strategis nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat. Keberhasilan PTSL diukur dari capaian target, ketepatan waktu, kualitas data, dan minimnya permasalahan hukum di kemudian hari.
“Pelantikan panitia PTSL ini bukanlah sekadar kegiatan seremonial, melainkan merupakan awal dari sebuah amanah besar. Panitia PTSL memiliki peran yang sangat penting sebagai ujung tombak dalam pelaksanaan program ini, mulai dari pendataan, pengukuran, pengumpulan berkas, hingga pendampingan kepada masyarakat,” tuturnya.
Ia juga menekankan kepada para panitia yang telah dilantik agar selalu melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, jujur, dan profesional.
“Berikan pelayanan yang transparan dan berkeadilan, tanpa membeda-bedakan masyarakat. Serta hindari segala bentuk pungutan liar yang dapat mencederai kepercayaan publik dan merusak citra pemerintah,” katanya.
Selain itu juga, pihaknya mengajak para panitia ini untuk membangun koordinasi yang baik dengan kantor pertanahan, pemerintah desa, dan seluruh pihak terkait agar pelaksanaan PTSL berjalan lancar dan tepat waktu.
“Kabupaten Cirebon memiliki tantangan pertanahan yang tidak sederhana. Oleh karena itu, saya (bupati,red) menuntut disiplin kerja, integritas, dan kerja tim yang solid dari seluruh panitia ajudikasi,” katanya.
Selain itu, bangun koordinasi yang kuat dengan Kantor Pertanahan, pemerintah desa, kecamatan, dan unsur pengamanan agar pelaksanaan PTSL berjalan efektif dan kondusif.
Imron juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan evaluasi berkala. Pasalnya setiap keterlambatan, kelalaian, atau penyimpangan harus segera diperbaiki.
“Jadikan target PTSL 2026 bukan sekadar angka, tetapi bukti kinerja dan komitmen pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menyampaikan Pemerintah Kabupaten Cirebon akan mendukung penuh pelaksanaan PTSL sepanjang dijalankan secara profesional, transparan, dan berorientasi hasil. Namun sebaliknya, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan evaluasi tegas, apabila ditemukan pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Mari kita buktikan bahwa PTSL di Kabupaten Cirebon 2026 berjalan tepat sasaran, tepat waktu, dan berkualitas. Saya berharap panitia PTSL yang telah dilantik hari ini dapat bekerja dengan dedikasi, integritas, dan semangat pengabdian demi terwujudnya tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Cirebon,” katanya.
Imron menyebutkan, ada 60 desa di Kabupaten Cirebon yang menjadi sasaran program PTSL tahun ini. Sehingga ia mengajak semua lapisan masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
“Total ada 60 desa, silakan masyarakat yang terdata dan tanahnya belum bersertifikat untuk mengurusnya. Kalau tanahnya sudah bersertifikat ada kenyamanan, ketenangan dan tidak ada sengketa kedepannya,” ucapnya.(Junaedi)





