Baznas Kabupaten Majalengka Tetapkan Zakat Fitrah Rp 40 Ribu, Fidyah Rp 10 Ribu/Hari
Sesuaikan Harga Beras Premium Saat Ini
kacenews.id-MAJALENGKA-Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Majalengka menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan 1447 Hijriah sebesar 2,7 kilogram beras atau setara Rp 40.000 per jiwa. Penetapan tersebut menyesuaikan harga beras premium yang saat ini berada di kisaran Rp 14.900 hingga Rp 15.000 per kilogram.
Selain zakat fitrah, Baznas Kabupaten Majalengka juga menetapkan besaran fidyah sebesar Rp10.000 per hari. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2001 dengan kadar fidyah sebesar 6 ons makanan pokok.
Wakil Ketua II dan III Baznas Kabupaten Majalengka, Embed Humed, menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui rapat pleno yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Majalengka, Kementerian Agama Kabupaten Majalengka, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.
Menurut Embed, pembahasan mengenai fidyah menjadi bagian paling krusial dalam rapat tersebut karena adanya perbedaan pendapat di antara peserta. Namun, pada akhirnya fatwa MUI dijadikan sebagai rujukan utama.
“Setelah dikonversi dengan harga beras premium sekitar Rp 15.000 per kilogram, fidyah sebanyak 6 ons 75 gram, jumlah tersebut setara sekitar Rp 10,000 setelah dibulatkan,” ungkap Embed Humed.
Ia menjelaskan, dalam pandangan ulama Syafi’iyah, fidyah setara dengan 675 gram atau 6 ons 75 gram beras, meskipun terdapat pula pendapat lain yang menyebutkan besaran fidyah mencapai 1,5 kilogram.
Dengan ditetapkannya ketentuan tersebut, Embed mengimbau masyarakat Majalengka untuk memahami perbedaan antara zakat fitrah dan fidyah serta menunaikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar hak fakir miskin dapat terpenuhi secara optimal.
“Kalau zakat fitrah alhamdulillah tidak ada perdebatan karena kadarnya dan nilainya sama dengan tahun sebelumnya,” kata Embed.
Ia menambahkan, fidyah termasuk dalam kategori Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL) yang dapat dikelola oleh Baznas. Selain fidyah, kategori tersebut juga mencakup kifarat, dam, serta dana sosial keagamaan lainnya.(Ta)



