Pola Komunikasi dan Transparansi Disdik Dievaluasi, DPRD Dorong Perbaikan Tata Kelola dan Keterbukaan Anggaran Pendidikan
kacenews.id-CIREBON- Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon mendorong perbaikan tata kelola dan keterbukaan anggaran pendidikan, menyusul evaluasi terhadap pola komunikasi dan transparansi Dinas Pendidikan (Disdik), khususnya terkait pengelolaan dana bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Khanafi, menilai keterbukaan informasi anggaran merupakan kunci utama dalam mencegah persoalan berulang di sektor pendidikan. Ia menyebut, selama ini DPRD kerap baru memperoleh informasi setelah muncul temuan atau masalah di lapangan.
“Seharusnya sejak awal kami dilibatkan dan mendapatkan informasi utuh, baik terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) maupun Bantuan Keuangan Khusus (BKK). Jangan menunggu ada persoalan dulu,” katanya.
Menurutnya, salah satu pelajaran penting datang dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK). Komisi IV, kata dia, baru mengetahui adanya catatan tersebut setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK diterbitkan.
“Dalam rapat kerja, Disdik menyampaikan bahwa temuan itu sudah ditindaklanjuti. Namun sampai sekarang, Komisi IV belum pernah menerima laporan atau bukti penyelesaiannya secara tertulis,” katanya.
Ia mengungkapkan, Komisi IV sering menjadi pihak yang menerima pengaduan masyarakat ketika terjadi persoalan di dunia pendidikan. Namun ironisnya, fungsi pengawasan DPRD justru dinilai belum sepenuhnya diakomodasi oleh mitra kerja.
“Ketika ada masalah, masyarakat datang ke Komisi IV. Tapi saat kami meminta keterbukaan, justru terkesan ada jarak. Ini yang perlu dibenahi bersama,” katanya.
Selain pengadaan TIK, Komisi IV juga menaruh perhatian pada pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang saat ini menjadi sorotan publik. DPRD menilai keterbukaan data dan mekanisme pelaporan sangat diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kami mendorong Disdik agar lebih akuntabel dan transparan. Tujuannya bukan mencari kesalahan, tapi memastikan pengelolaan anggaran pendidikan benar-benar sesuai aturan dan berpihak pada kualitas layanan,” tuturnya.
Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan telah dilakukan sesuai regulasi. Kepala Disdik Kabupaten Cirebon, H. Ronianto, melalui Plt Kepala Bidang SMP, Muhamad Rukhyat Zain, menyatakan temuan BPK bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti.
“Pengadaan dilakukan melalui sistem resmi pemerintah dengan pengawasan berlapis. Rekomendasi BPK sudah kami laksanakan dan tidak mengarah pada pelanggaran hukum,” katanya.
Ia juga membantah adanya pengondisian dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa. Menurutnya, evaluasi dilakukan secara obyektif berdasarkan spesifikasi teknis, kualitas, hingga layanan purna jual.
“Kami bekerja berdasarkan sistem yang berlaku. Tidak ada komunikasi di luar mekanisme resmi,” katanya.
Ke depan, DPRD berharap adanya komunikasi yang lebih terbuka dan berkelanjutan antara Disdik dan Komisi IV. Agar fungsi pengawasan berjalan optimal dan pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Cirebon semakin berkualitas.(Is)





