Ayumajakuning

KDM Bongkar Skandal Pipa Ilegal di Gunung Ciremai

Gubernur Jabar, KDM memberikan lima arahan tegas yang harus segera dilaksanakan oleh Balai TNGC dan kementerian terkait. Pertama, distribusi air wajib didahului untuk kebutuhan
domestik (rumah tangga) warga sekitar dan pengairan lahan pertanian (prioritas utama).

Kedua, hapus sistem mesin. Seluruh pengambilan air harus kembali menggunakan sistem gravitasi alami sehingga penggunaan mesin pompa dilarang keras karena merusak kestabilan ekosistem.
Ketiga, audit pipa ilegal dengan melakukan evaluasi dan pemutusan jalur pipa yang tidak terdaftar serta tidak memiliki dokumen resmi. Keempat, hentikan eksploitasi yang merusak dengan menghentikan segala bentuk komersialisasi air yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan penurunan kualitas lingkungan. Kelima, sinkronisasi data dengan memastikan realisasi volume pengambilan air di lapangan sesuai kuota yang tercantum dalam dokumen perizinan.

kacenews.id-KUNINGAN-Sebuah skandal besar terkait tata kelola sumber daya alam di Provinsi Jawa Barat akhirnya terbongkar. Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) bersama Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar mengungkap fakta mengejutkan karena hampir 90 persen pemanfaatan air di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berstatus ilegal alias tak berizin.

Dalam pertemuan darurat di Gedung Pakuan Pemprov Jabar, KDM menginstruksikan penertiban total terhadap “pipa siluman” sekaligus mencabut izin komersialisasi yang merusak lingkungan demi mengembalikan hak air kepada rakyat.

Artinya, krisis air yang dialami warga Kuningan dan sekitarnya, ternyata bukan disebabkan oleh faktor alam tapi akibat distribusi
yang menyimpang. Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Jawa Barat akan mendukung penuh pemulihan kawasan tangkapan air dengan melakukan penanaman kembali (reboisasi) di areal hutan yang gundul. Ditambah lagi, perbaikan seluruh akses jalan di kawasan bersangkutan melalui anggaran provinsi sebagai kompensasi atas upaya konservasi yang dilakukan oleh masyarakat Kuningan.

Sinergi antara Pemda Kuningan, Pemprov Jabar dan pihak Balai TNGC
harus mampu mengakhiri praktik “penjarahan air” yang telah berlangsung selama puluhan tahun. Transformasi tata kelola tersebut menjadi tonggak baru dalam menjaga Gunung Ciremai
sebagai sumber kehidupan yang adil dan lestari bagi seluruh rakyat Jawa Barat.

Gubernur Jabar, KDM memberikan lima arahan tegas yang harus segera dilaksanakan oleh Balai TNGC dan kementerian terkait. Pertama, distribusi air wajib didahului untuk kebutuhan
domestik (rumah tangga) warga sekitar dan pengairan lahan pertanian (prioritas utama).

Kedua, hapus sistem mesin. Seluruh pengambilan air harus kembali menggunakan sistem gravitasi alami sehingga penggunaan mesin pompa dilarang keras karena merusak kestabilan ekosistem.
Ketiga, audit pipa ilegal dengan melakukan evaluasi dan pemutusan jalur pipa yang tidak terdaftar serta tidak memiliki dokumen resmi. Keempat, hentikan eksploitasi yang merusak dengan menghentikan segala bentuk komersialisasi air yang terbukti menyebabkan kerusakan hutan dan penurunan kualitas lingkungan.

Kelima, sinkronisasi data dengan memastikan realisasi volume pengambilan air di lapangan sesuai kuota yang tercantum dalam dokumen perizinan.

Bupati Kuningan, H. Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, dari sekitar 58 entitas besar yang mengambil air dari Gunung Ciremai hanya sebagian kecil yang mengantongi izin resmi. Sisanya beroperasi tanpa legalitas resmi sebagaimanamestinya tapi oknum menggunakan mesin pompa raksasa yang menyedot debit air melampaui ambang batas aman.

“Alhamdulillah, kami telah melakukan rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Pak Gubernur. Intinya, membahas
persoalan yang sekarang sedang trending. Yaitu tata kelola air yang tidak berizin dan persoalan debit yang terus menurun bagi masyarakat,” ujarnya didampingi sejumlah pejabat lainnya,
Selasa (20/1/2026).

Direktur PAM Tirta Kamuning, Ukas Suharfaputra menambahkan, ketidakadilan tersebut terlihat dari pengabaian koridor distribusi air 50:30:20 (lingkungan: sosial: komersial). Saat ini,
sambungan ilegal telah mengganggu keseimbangan sehingga masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas utama justru mendapatkan sisa aliran yang paling sedikit. Sedangkan penertiban akan melibatkan koordinasi dengan Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon.

Kedua wilayah tetangga tersebut mulai menyatakan kesiapan untuk menertibkan administrasi mereka agar pemanfaatan air masuk dalam skema hukum yang jelas dan transparan.(Ya)

Related Articles

Back to top button