CirebonRaya

KA Manoreh Tabrak Truk di Dompyong, 11 Kereta Terdampak

Kereta api (KA) Manoreh relasi Semarangtawang-Pasarsenen menabrak truk di perlintasan tersebut. Akibatnya, jalur hilir di perlintasan tersebut tidak dapat dilalui.

Berikut 11 Kereta Api yang Terdampak
1. Ka 245B Majapahit relasi Malang – Pasarsenen
2. Ka 145B Blambangan Ekspress relasi Surabayapsarturi – Pasarsenen
3. Ka 253 Kertajaya relasi Surabayapsarturi – Pasarsenen
4. Ka 165 Dharmawangsa relasi Surabayapsarturi – Pasarsenen
5. Ka 23 Argo Merbabu relasi Semarangtawang – Gambir
6. PLB 177B Manoreh relasi Semarangtawang – Pasarsenen
7. Ka 217 Kaligung relasi Semarangponcol – Cirebonprujakan
8. Ka 17 Argo Sindoro relasi Semarangtawang – Gambir
9. PLB 180B Tawang jaya Premium relasi Pasarsenen – Semarangtawang
10. Ka 26 (Argo Merbabu relasi Gambir – Semarangtawang
11. Plb 178b Tawangjaya Premium Pasarsenen – Semarangtawang
12. Ka 218 Kaligung relasi Cirebonprujakan – Semarangponcol

kacenews.id-CIREBON-Kecelakaan melibatkan kereta api dan sebuah mobil truk terjadi di KM 201+400 JPL 329 tak terjaga petak jalan, antara Stasiun Babakan-Waruduwur, Desa Dompyong Kulon, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon pada Rabu (21/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.47 WIB.

Kereta api (KA) Manoreh relasi Semarangtawang-Pasarsenen menabrak truk di perlintasan tersebut. Akibatnya, jalur hilir di perlintasan tersebut tidak dapat dilalui. KAI Daop 3 Cirebon sendiri menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pelanggan atas gangguan perjalanan KA Menoreh relasi Semarangtawang-Pasarsenen tersebut.

“Atas kejadian tersebut, jalur hilir tidak dapat dilalui, namun jalur hulu masih bisa dilewati dengan kecepatan normal. Alhamdulillah, kondisi penumpang aman tidak ada yang mengalami cidera, hanya 1 orang petugas KAI asisten masinis yang luka dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Waled Kabupaten Cirebon,” ujar Muhibbuddin Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon.

Rangkaian KA Menoreh yang sempat tertahan, setelah dilakukan penggantian Lokomotif, pada pukul 05.28 WIB dapat melanjutkan perjalanan ke arah Jakarta.

“Saat ini petugas di lapangan terus melakukan evakuasi terhadap lokomotif agar jalur hilir segera bisa dilalui,” tambah Muhib.

“Sekali lagi kami mohon maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan dan keterlambatan perjalanan KA yang terdampak dari kejadian ini. Kami mengucapkan terima kasih atas pengertian selama proses penanganan berlangsung. Saat ini, petugas KAI berusaha melakukan penanganan secepat mungkin dan memastikan keselamatan serta kenyamanan pelanggan tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Beberapa waktu setelahnya, lokomotif KA Menoreh relasi Semarangtawang – Pasarsenen yang mengalami gangguan perjalanan pada Rabu (21/1) pukul 02.47 WIB di KM 201+400 petak jalan antara Stasiun Babakan – Waruduwur, berhasil dievakuasi pada pukul 09.22 WIB.

Muhibbuddin menyampaikan, evakuasi dilakukan oleh para petugas KAI dengan menggunakan Railway Crane yang didatangkan dari Dipo Lokomotif Cirebon.

“Setelah selesai dilakukan evakuasi, kondisi jalan rel di jalur hilir yang mengalami kerusakan dilakukan perbaikan terlebih dahulu. Setelah dinyatakan aman, jalur hilir dapat dilewati KA dengan kecepatan terbatas 40 km perjam. Secara berangsur-angsur kecepatan KA akan dinaikan sampai kecepatan normal seiring dengan kondisi jalur yang semakin membaik,” ujar Muhib.

“Untuk jalur hulu hanya dilakukan penutupan sementara saat proses evakuasi berlangsung. Setelah selesai evakuasi langsung dapat dilewati KA dengan kecepatan normal,” tambah Muhib.

KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas ketidaknyamanan penumpang yang menyebabkan kelambatan kedatangan sampai di tempat tujuan. KAI Daop 3 Cirebon juga menyampaikan terima kasih kepada Damkar, BPBD Kabupaten Cirebon, Polresta Cirebon dan semua pihak yang telah membantu, sehingga proses penanganan bisa dilaksanakan lebih cepat.

“Kepada para pengguna jalan raya kami mengimbau agar lebih disiplin dan berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang dengan berhenti terlebih dahulu, tengok kanan dan kiri, setelah aman baru berjalan. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Muhib.

Lebih lanjut, Muhib mengatakan bahwa kereta api memiliki jalur tersendiri dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Kemudian pada UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 menyatakan pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

“KAI berharap agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan sebidang. Pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman, dan patuhi rambu-rambu yang ada,” tutup Muhib.(Cimot)

Related Articles

Back to top button