Perekrutan Pegawai Non ASN Dilarang, Berlaku di Seluruh Instansi Pemkab Cirebon Mulai 2026
kacenews.id-CIREBON- Bupati Cirebon, H Imron mengeluarkan surat edaran (SE) dengan Nomor 800.1.8.1/65/BKPSDM tentang Penataan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon.
Surat edaran (SE) tersebut untuk melarang pengangkatan pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN. Pelarangan tersebut berlaku di seluruh instansi pemerintah mulai 2026.
Ketentuan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur reformasi menyeluruh sistem kepegawaian di lingkungan pemerintahan pusat dan daerah.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno mengemukakan, berdasarkan ketentuan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian (kepala daerah) dilarang mengangkat pegawai non ASN untuk mengisi jabatan ASN.
“Bupati saja dilarang. Pastinya, pejabat lain di instansi pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non ASN,” katanya.
Bahkan lanjut Ade, bagi siapapun yang berani mengangkat pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon bakal dikenakan sanksi.
“Sanksi yang dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,. Sanksi yang diberikan sesuai dengan pembuktian. Semisal ketika pejabat A benar dia mengangkat, untuk apa pengangkatan tenaga itu, dan seterusnya,” tuturnya.
Ia menyebutkan, pegawai pemerintah di lingkungan Pemkab Cirebon adalah pegawai yang memiliki status sebagai ASN, meliputi CPNS, PNS, PPPK, dan PPPK paruh waktu.
Menurutnya, setiap kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Cirebon wajib memastikan bahwa seluruh pegawai yang bekerja di instansinya memiliki status sebagai ASN.
“Jika perangkat daerah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga, dan statusnya bukan merupakan tenaga honorer pada perangkat daerah,” tuturnya.
Ia mengemukakan, pemenuhan kebutuhan tenaga kerja melalui pola pengelolaan kepegawaian pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga harus sesuai dengan ketentuan.
Misalnya lanjut Ade, pengangkatan pegawai BLUD sebagai tenaga profesional tidak bertujuan untuk mengisi jabatan ASN, kecuali jabatan tenaga kesehatan tertentu sebagaimana dipersyaratkan dalam standar pelayanan puskesmas, yaitu dokter, perawat, bidan, nutrisionis/gizi, tenaga kesehatan masyarakat, tenaga kefarmasian, tenaga kesehatan lingkungan, dan tenaga laboratorium.
“Tenaga profesional diangkat berdasarkan kebutuhan dari BLUD serta bekerja sesuai dengan ketentuan BLUD. Kemudian remunerasi untuk tenaga profesional tersebut berasal dari pendapatan BLUD bukan berasal dari APBD,”katanya.
Selain itu, tenaga profesional tersebut dapat diberhentikan apabila formasi tersebut diisi oleh ASN. “Sekali lagi intinya adalah dilarang keras melakukan pengangkatan, perpanjangan, atau rekrutmen pegawai non ASN baru di luar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Kemudian bagi yang tidak mengindahkan amanat tersebut dan tetap mengangkat pegawai non ASN akan diberikan sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari obyek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun eksternal pemerintah.(Junaedi)





