Ayumajakuning

Tak Kelola Limbah Sampah yang Benar, Perusahaan Bakal Dikenakan Sanksi Lingkungan Hidup

Perusahaan Wajib Kelola Lingkungan dan Limbah (Judul Utama)
Tak Lapor “SIMPEL”, Terancam Sanksi (Alis)

Perusahaan

kacenews.id-MAJALENGKA-Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Majalengka mewajibkan seluruh pelaku usaha, baik perusahaan berskala besar maupun UMKM, untuk melaporkan pengelolaan lingkungan dan limbah secara berkala melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL). Perusahaan yang tidak mematuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi administratif.
Kepala DLH Kabupaten Majalengka, Wawan Sarwanto mengatakan, kewajiban pelaporan lingkungan melalui SIMPEL menjadi bagian dari upaya penertiban dan pengawasan terhadap dampak lingkungan dari aktivitas usaha. Teguran akan diberikan kepada perusahaan yang tidak menyampaikan laporan sesuai ketentuan.
Hal itu disampaikan Wawan usai DLH Majalengka menggelar sosialisasi SIMPEL kepada 108 perusahaan berskala besar dan menengah di Kabupaten Majalengka, Jumat (16/1/2025). Perusahaan-perusahaan tersebut merupakan pelaku usaha yang telah memiliki izin lingkungan, baik berupa AMDAL, izin pengelolaan limbah, maupun kewajiban penyediaan ruang terbuka hijau (RTH) sejak pendirian perusahaan.
“Mereka kami kumpulkan untuk mendorong perusahaan agar menyusun dan menjalankan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sesuai ketentuan. Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan lingkungan secara berkala, bulanan, triwulanan, dan semesteran, melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL),” jelas Wawan.
Menurut Wawan, penerapan pelaporan secara elektronik merupakan langkah pencegahan agar seluruh perusahaan lebih tertib dan patuh dalam mengelola dampak lingkungan dari kegiatan usahanya. Dengan sistem digital, proses pemantauan dan evaluasi dinilai lebih mudah dan terintegrasi.
Selama ini, kata Wawan, sebagian perusahaan memang telah melaporkan pengelolaan lingkungan hidup, namun masih dilakukan secara manual atau fisik. Mulai 2026, seluruh laporan wajib disampaikan melalui aplikasi SIMPEL yang dikembangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan terintegrasi secara nasional.
“Perusahaan yang tidak menyampaikan laporan lingkungan sesuai ketentuan akan diberikan teguran sebagai bentuk sanksi administratif,” ungkapnya.
Melalui aplikasi tersebut, DLH ingin memastikan bahwa pengelolaan lingkungan benar-benar dilaksanakan oleh setiap perusahaan, mulai dari pengelolaan limbah B3, sistem pengolahan sampah industri, hingga kerja sama dengan DLH apabila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara mandiri.
“Semua perusahaan harus mengintruksikan tenaga ahli di perusahaan masing – masing untuk membuat pelaporan elektronik, perusahaan juga wajib menyediakan RTH, jangan seluruh lahan dipergunakan untuk bangunan industri. Untuk RTH itu ditempuh saat proses perijinan, dan sebetulnya termasuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),” jelas Wawan.
Wawan juga mengungkapkan, hingga kini masih ditemukan sejumlah perusahaan yang mengabaikan kewajiban pengelolaan limbah dan membuang limbah secara sembarangan tanpa proses pengolahan terlebih dahulu. “Saya berharap semua perusahaan apapun termasuk SPPG, pabrik tahu, tempe, kecap taat dan patuh pada pengelolaan limbah serta memperhatikan lingkungan,” ungkap Wawan.(Tat)

Related Articles

Back to top button