Lahan Petani Losarang Diduga Terdampak Abu Pabrik
kacenews.id-INDRAMAYU-Aduan petani hortikultura terkait dugaan pencemaran abu asap pabrik garam di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu ditindaklanjuti UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian (KPP) Kecamatan Losarang. Bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Indramayu, UPTD KKP melakukan verifikasi lapangan ke lahan pertanian yang terdampak, Kamis (15/1/2026) lalu.
Verifikasi dilakukan menyusul laporan kerusakan tanaman milik Khoirun alias Eko, petani hortikultura yang lahannya berada di sekitar area produksi pabrik garam PT Sumatraco Langgeng Makmur. Tim gabungan yang turun ke lokasi terdiri dari UPTD KPP Kecamatan Losarang, Satpol PP Kecamatan Losarang, serta tim verifikasi lapangan DLH Kabupaten Indramayu.
Dari hasil pengamatan awal di lapangan, kondisi tanaman di lahan milik Eko terlihat mengalami kerusakan yang diduga disebabkan paparan zat kimia dari abu asap pabrik, bukan akibat serangan hama atau penyakit tanaman.
“Kelihatannya memang bukan karena hama tau penyakit tanaman,” kata Hendri Dwi Prabowo, Kepala UPTD KPP Kecamatan Losarang.
Hendri menambahkan, temuan tersebut telah disampaikan kepada pihak pabrik, termasuk aspirasi petani terkait tuntutan ganti rugi atas kerugian yang dialami. “Sudah kita sampaikan, berikut dengan keinginan atau tuntutan ganti ruginya,” imbuhnya.
Senada dengan itu, perwakilan tim verifikasi lapangan DLH Kabupaten Indramayu menyatakan, secara fisik tanaman di lahan tersebut menunjukkan indikasi terdampak zat kimia. “Yang jelas pada saat ini (keadaannya) pada kenyataannya terong pada mati, timun daunnya pada kering. Ini tugas daripada kami, setelah verifikasi, kunjungan lapangan, hasilnya nanti kita kasihkan kepada pemilik. Nanti ada surat,” ujar Tusin dari Tim Verifikasi Lapangan DLH Kabupaten Indramayu.
Sebagaimana diketahui, dugaan pencemaran lingkungan di wilayah Kecamatan Losarang diduga mengarah pada aktivitas produksi pabrik garam PT Sumatraco Langgeng Makmur yang berlokasi di Desa Santing. Abu dari asap produksi pabrik tersebut diduga mencemari area sekitar, termasuk lahan pertanian warga.
Akibat paparan abu tersebut, tanaman sayuran yang dibudidayakan Eko mengalami kerusakan parah dan berujung gagal panen sejak pertengahan Desember lalu. Kondisi ini berdampak langsung pada perekonomian keluarganya, mengingat hasil pertanian menjadi satu-satunya sumber penghasilan.
Atas kejadian tersebut, Eko berharap ada kejelasan dan tanggung jawab dari pihak pabrik garam. Ia menuntut keadilan serta mengharapkan adanya itikad baik berupa kompensasi atau ganti rugi atas kerugian yang dialaminya.(Apip)



