Ditetapkan Baznas, Zakat Fitrah di Kota Cirebon Rp 45.000
kacenews.id-CIREBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan besaran zakat fitrah di wilayahnya pada 1447 H/2026 M yakni Rp 45.000 atau 2,8 kg beras.
Dalam rapat yang digelar di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon pada Kamis (15/1/2026) ini, untuk menentukan besaran zakat fitrah dan fidyah yang adil dengan tidak memberatkan masyarakat dan mempertimbangkan kondisi harga bahan pokok serta aspek sosial ekonomi warga.
Hasil musyawarah bersama lintas lembaga ini akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok sebanyak 2,8 kg beras, dengan jenis premium. Untuk harga
beras mengacu pada saat hari penepatan (Rp 14.840) ditambah 7% (antisipasi kenaikan) menjadi Rp 15.876/kg.
Kemudian besaran zakat fitrah di konversi ke rupiah berarti 2,8 kg x Rp 15.878 = Rp 44.460 yang dibulatkan menjadi Rp 45.000.
Lalu untuk besaran fidyah sebesar Rp 45.000/hari puasa yang ditinggalkan.
Rapat penetapan merupakan agenda rutin tahunan jelang datangnya bulan suci Ramadan. Hasilnya, merupakan penetapan dari musyawarah bersama lintas lembaga.
“Besarnya Zakat Fitrah 1447 H/2026 M di Kota Cirebon sebesar Rp 45.000/jiwa (uang), 2,8 kg (beras),” kata Ketua PD DMI Kota Cirebon, Didi Sunardi usai mengikuti rapat tersebut.
Ketetapan ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Kota Cirebon, Sutikno, Komisi III DPRD, Baznas, TNI-Polri, MUI, organisasi keagamaan, OPD terkait, Kemenag Kota Cirebon, dan lembaga keumatan lainnya.(Jak)





