SE Gubernur Jabar Ingatkan Pengembang Perumahan Dampak Risiko Alih Fungsi Lahan
kacenews.id-CIREBON- Asosiasi pengembang perumahan Cirebon merespon Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Ketua Real Estate Indonesia (REI) Komisariat Cirebon, Gunadi, didampingi Ketua asosiasi Perumnas, Himpera dan Asperi, menyebut SE Gubernur tersebut dikeluarkan sebagai langkah antisipasi pemerintah atas sejumlah bencana yang akhir-akhir ini terjadi.
Menurutnya, SE Gubernur Jabar bukan sesuatu yang menjadikan pihak pengembang mati atau harus berhenti.
Melainkan, para pengembang harus lebih hati-hati dalam mencari lokasi untuk lokasi pemukiman, karena SE tersebut merupakan imbauan agar setiap alih fungsi lahan harus mempertimbangkan beragam aspek termasuk risiko bencana yang dimungkinkan muncul setelahnya.
Salah satu upaya yang harus ditempuh ialah melakukan kordinasi dengan Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mitigasi risiko bencana . “Nah, yang paling dekat kan adalah perumahan, alih fungsinya dari lahan perkebunan, tegalan atau sawah,” kata Gunadi.
Selain sejumlah lahan tersebut, juga lahan yang tidak efektif yang memiliki risiko, yakni yang memiliki kemiringan seperti di pucuk gunung atau pucuk ketinggian. Kondisi lahan-lahan tersebut harus diwaspadai dan diantisipasi ketika beralih fungsi menjadi permukiman.
“Itu yang harus diwaspadai dan diantisipasi agar jika beralih fungsi menjadi pemukiman, bencana bisa kita minimalisir dari sekarang, salah satunya dengan melibatkan BPBD,”katanya.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi pengembang perumahan di Kabupaten Cirebon melakukan audiensi dengan Pemkab Cirebon terkait terbitnya SE tersebut. Pertemuan yang berlangsung di ruang Rapat Bupati Cirebon itu dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Cirebon, Agus Kurniawan Budiman.
Dalam audiensi tersebut, Pemkab Cirebon menerima berbagai masukan dan saran, khususnya terkait kebijakan penghentian sementara izin perumahan. Pertemuan dengan sejumlah asosiasi tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkab Cirebon menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 180/HUB.03.08.02/DISPERKIM tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di wilayah Provinsi Jawa Barat.(Junaedi)





