Gugatan di PN Gugur, Sengketa KONI Kabupaten Cirebon Berlanjut ke BAKI
kacenews.id-CIREBON-Sengketa kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Cirebon resmi berlanjut ke Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia (BAKI) setelah jalur Pengadilan Negeri (PN) Bandung dinyatakan tidak berwenang.
Baik pihak KONI Jawa Barat maupun mantan Ketua KONI Kabupaten Cirebon, Sutardi Raharja, kini bersiap menghadapi proses pembuktian di forum arbitrase olahraga tersebut.
PN Bandung sebelumnya mengabulkan eksepsi kompetensi absolut para tergugat dan menyatakan tidak memiliki kewenangan mengadili perkara yang diajukan Sutardi. Dalam putusan itu, penggugat juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp 630 ribu. Dengan tertutupnya jalur peradilan umum, sengketa tersebut kini sepenuhnya berpindah ke BAKI.
Anggota Bidang Hukum KONI Jawa Barat, Eka Nopie Sagita, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima panggilan sidang dari BAKI. Ia menegaskan, KONI Jabar akan mengikuti proses arbitrase sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami menghormati jalur BAKI sebagai forum penyelesaian sengketa olahraga. Objek gugatan yang diajukan pemohon adalah surat pemberhentian yang dikeluarkan KONI Jawa Barat,” kata Eka, Selasa (13/1/2026).
Eka menyebutkan, hingga saat ini pihaknya masih fokus menyiapkan langkah-langkah menghadapi persidangan dan belum masuk pada pembahasan substansi hukum secara mendalam. Ia berharap proses persidangan di BAKI dapat berjalan objektif dan profesional.
Di sisi lain, KONI Jabar juga menyinggung adanya dugaan persoalan administratif yang melibatkan Sutardi di masa lalu, khususnya terkait penggunaan kop surat KONI Jawa Barat. Meski demikian, Eka menegaskan bahwa isu tersebut belum ditindaklanjuti ke ranah hukum.
“Masih menunggu arahan pimpinan. Saat ini prioritas kami adalah menghadapi proses di BAKI,” ujarnya.
Sementara itu, Sutardi Raharja mengakui bahwa gugatannya di PN Bandung tidak diterima karena persoalan kewenangan. Menurutnya, sejak awal sengketa tersebut memang lebih tepat diselesaikan melalui arbitrase olahraga.
“PN menyatakan tidak berwenang karena tidak ada unsur perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, kami melanjutkan proses ke BAKI, yang laporannya sudah kami ajukan sejak jauh hari,” kata Sutardi.
Ia mengungkapkan, sidang pertama di BAKI telah digelar dengan agenda pemaparan awal dari pemohon dan termohon. Dalam sidang tersebut, masing-masing pihak menghadirkan tim kuasa hukum.
“Dari KONI Jabar hadir dua kuasa hukum, sementara dari kami ada tiga kuasa hukum. Sidang berjalan lancar,” ujarnya.
Sutardi menambahkan, dalam perkara ini ia melaporkan empat pihak, yakni Ketua KONI Jawa Barat Muhammad Budiana, serta tiga pihak lain yang dinilai menerima dan menjalankan surat keputusan karteker. Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda penyampaian dan pemeriksaan bukti-bukti.
Dengan masuknya perkara ke tahap pembuktian, sengketa ini diperkirakan akan menjadi ujian penting bagi mekanisme penyelesaian konflik di tubuh organisasi olahraga, sekaligus menentukan legitimasi keputusan struktural KONI di tingkat daerah.(Mail)





