CirebonRaya

Proyek Mini Zoo Akan Ditelusuri, Mitigasi Bencana dan Tata Ruang Jadi Fokus Perhatian DPRD Kabupaten Cirebon

 

 

 

kacenews.id-CIREBON- Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon menaruh perhatian serius terhadap rencana pengembangan mini zoo di kawasan wisata religi Plangon, Kecamatan Sumber. Fokus utama DPRD bukan hanya soal investasi, tetapi juga dampaknya terhadap lingkungan, tata ruang, serta mitigasi bencana di wilayah tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, mengemukakan pihaknya akan memanggil pengelola mini zoo untuk meminta penjelasan secara menyeluruh, terutama terkait kesesuaian perizinan dan kondisi geografis lokasi pembangunan.

“Pemkab Cirebon saat ini sedang melakukan monitoring mitigasi bencana. Informasinya, kawasan Plangon diduga berada di jalur patahan Sesar Baribis. Ini yang perlu kita pastikan bersama,” kata Anton, Selasa (6/1/2026).

Ia menilai klarifikasi diperlukan agar tidak muncul persoalan di kemudian hari, mengingat wilayah Kabupaten Cirebon belum lama ini terdampak banjir cukup besar. Sehingga dikhawatirkan, pembangunan tanpa kajian matang justru menambah risiko lingkungan bagi masyarakat sekitar.

“Kami belum tahu kondisi di lapangan seperti apa. Apakah di lokasi tersebut memang diperbolehkan ada pembangunan seperti mini zoo atau tidak. Makanya akan kami cek langsung,” katanya.

Menurutnya, dalam waktu dekat, Komisi III berencana memanggil pihak pengusaha untuk membuka seluruh dokumen perizinan yang dimiliki. Langkah ini sekaligus untuk menjawab keresahan publik yang mempertanyakan kejelasan status pembangunan tersebut.

“Kami ingin persoalan ini terang benderang. Kalau sudah berizin, tentu tidak masalah. Tapi kalau belum, sebaiknya kegiatan dihentikan dulu. Investasi harus taat aturan dan punya dasar hukum yang jelas,” tuturnya.

Sementara itu,  pihak pengelola kawasan wisata Plangon dari PT Sumber Wisata Plangon, Kiki, memastikan kegiatan yang dilakukan keluarganya tidak melanggar aturan. Ia menegaskan, tidak ada pembangunan kebun binatang seperti yang ramai diberitakan.

“Kami hanya membangun masjid dan restoran. Mini zoo itu konsep kecil di dalam area restoran, isinya hewan-hewan kecil. Jadi bukan kebun binatang besar dan tidak memerlukan Amdal atau UKL-UPL,” katanya.

Ia juga mengulang pernyataannya pada April 2024, bahwa isu pembangunan kebun binatang berskala besar di Plangon adalah hoaks. Menurutnya, proyek kebun binatang memerlukan anggaran dan proses perizinan yang sangat panjang.

Diungkapkannya, luas lahan yang disebut-sebut mencapai 10 hingga 70 hektare juga tidak benar. Hingga saat ini, pihaknya baru membebaskan sekitar 2,5 hektare lahan, yang sedang diratakan untuk akses jalan.

“Kalau dibilang 10 hektare itu hoaks, apalagi 70 hektare. Kami baru 2,5 hektare. Tahap awal hanya untuk masjid dan rumah makan,” katanya.

Meski demikian, Kiki mengaku memahami ketentuan bahwa pembangunan di atas lima hektare wajib mengantongi izin Amdal dari kementerian. Karena itu, ia menegaskan rencana pengembangan mini zoo akan dilakukan di bawah batas tersebut.

“Selama ini banyak isu tidak enak soal investasi kami. Padahal kami berusaha patuh aturan,” ucapnya.(Is)

Related Articles

Back to top button