Nasional

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek Periode 2019–2022, Nadiem Didakwa Terima Rp 809 Miliar

Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019-2022.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026). Uang yang diterima Nadiem diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.

Aliran dana itu terkait dengan peran Nadiem dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital nasional.

Negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 2,18 triliun, terdiri atas Rp 1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

kacenews.id-JAKARTA-Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim didakwa menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Roy Riady dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (5/1/2026).

“Uang yang diterima terdakwa Nadiem Anwar Makarim berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia,” ujar Roy di hadapan majelis hakim.

Jaksa mengungkapkan, aliran dana itu diduga terkait dengan peran Nadiem dalam mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan CDM atau Chrome Education Upgrade. Kebijakan tersebut dinilai menjadikan Google sebagai penguasa tunggal ekosistem pendidikan digital nasional.

Menurut JPU, sebagian besar dana PT Aplikasi Karya Anak Bangsa berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Fakta tersebut disebut selaras dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Selain Nadiem, jaksa menyebut terdapat 24 pihak lain yang turut diperkaya dalam perkara ini, baik secara perorangan maupun korporasi. Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini berstatus buron.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

JPU menjelaskan, pengadaan laptop Chromebook pada 2020 hingga 2022 dibiayai dari APBN Kemendikbudristek dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Spesifikasi pengadaan diarahkan untuk menggunakan Chromebook dengan CDM berdasarkan instruksi Nadiem yang disampaikan melalui sejumlah pejabat dan staf khusus.

Arahan tersebut kemudian dituangkan dalam petunjuk teknis serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021, yang diterapkan pada jenjang PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, dengan total pengadaan sekitar 1,16 juta lisensi CDM.

Namun, jaksa menyatakan perangkat yang disalurkan ke sekolah-sekolah tidak berfungsi optimal, terutama di wilayah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T). Kondisi tersebut menyebabkan tujuan Asesmen Nasional Berbasis Komputer tidak tercapai dan perangkat tidak dimanfaatkan secara maksimal.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Back to top button