CirebonRaya

Plangon Masuk Kawasan Rawan Bencana, Pemkab Cirebon Diminta Lebih Tegas Dalam Mengawasi Proyek Investasi

 

kacenews.id-CIREBON-Pembangunan mini zoo di kawasan hutan lindung Plangon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan tajam dari DPRD. Pasalnya, proyek yang telah berjalan lebih dari satu tahun itu diduga belum mengantongi perizinan resmi, meski lokasinya berada di wilayah rawan bencana.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon, kawasan Plangon masuk dalam zona patahan Sesar Baribis. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Cirebon, Ikin Asikin, sebelumnya menyatakan bahwa wilayah tersebut semestinya tidak diperuntukkan bagi aktivitas pembangunan karena memiliki risiko geologis tinggi.

Kondisi ini membuat anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Berry Kusuma Drajat, mengaku terkejut. Menurutnya, Plangon bukan hanya kawasan wisata alam dan religi, tetapi juga area yang harus dijaga keseimbangan lingkungannya.

“Kalau pembangunan terus berjalan tanpa dibarengi perizinan, lalu terjadi dampak lingkungan atau bencana, maka tanggung jawabnya ada pada investor. Pemda juga bisa ikut bertanggung jawab karena melakukan pembiaran,” kata Berry, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, tanggung jawab hukum akan berbeda ketika perizinan sudah dikeluarkan secara resmi. Jika izin telah diterbitkan, maka pemerintah daerah wajib memastikan seluruh proses pembangunan sesuai dengan kajian dan dokumen yang disetujui.

“Karena itu kami menekankan, perizinan bukan formalitas. Kajian dampak lingkungan harus benar-benar dikaji matang agar masyarakat tidak menjadi korban,” katanya.

Ia mengemukakan, DPRD Kabupaten Cirebon tidak menutup pintu bagi investasi. Namun, seluruh investor wajib mematuhi aturan yang berlaku, terutama di kawasan dengan kerentanan bencana.

“Kami tidak alergi investasi. Tapi jangan sampai investasi justru membawa risiko baru bagi masyarakat. Jangan masyarakat yang menanggung kerugiannya,” ujarnya.

Berry juga mempertanyakan langkah investor yang memulai pembangunan sebelum seluruh perizinan rampung, di tengah upaya pemerintah pusat dan provinsi yang tengah gencar melakukan pemetaan wilayah rawan bencana akibat maraknya banjir dan longsor.

“Beberapa waktu lalu Kecamatan Sumber dilanda banjir. Walaupun penyebab pastinya masih diverifikasi, tapi ketika ada pembangunan di kawasan rawan dan belum berizin, wajar jika publik bertanya-tanya,” katanya.

Sebelumnya, pada 1 Mei 2024, anggota DPRD Kabupaten Cirebon lainnya, Yoga Setiawan, juga telah mengingatkan investor agar tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG). Menurutnya, pemadatan lahan dan pembukaan akses jalan sudah termasuk dalam kategori pembangunan yang wajib berizin.

DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Cirebon lebih tegas dalam mengawasi proyek investasi, khususnya yang berada di kawasan sensitif, agar pembangunan membawa manfaat tanpa mengorbankan keselamatan dan lingkungan.(Is)

 

 

Related Articles

Back to top button