Ekonomi & Bisnis

Anggota DPRD Umar S Klau: Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK

Anggota DPRD Umar S Klau: Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK Anggota DPRD Umar S Klau: Perusahaan Wajib Bayar Upah Karyawan Sesuai UMK

kacenews.id-CIREBON-Pemkot Cirebon, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, diminta agar melakukan pengawasan dan pembinaan secara ketat serta menindak tegas perusahaan-perusahaan yang membangkang tak membayar upah karyawan sesuai ketentuan Upah Minimum Kota (UMK).

Seperti diketahui, UMK Kota Cirebon untuk tahun 2026 telah ditetapkan, yakni sebesar Rp 2.878.646.

Anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi PDI Perjuangan, Umar S Klau mengatakan, pengawasan pembayaran upah merupakan tanggung jawab bersama yaitu pemerintah dan masyarakat, serta melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pengawasan umum dan penetapan kebijakan tingkat provinsi/kabupaten/kota.

“Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon bertanggung jawab atas pembinaan dan penindakan awal terhadap perusahaan yang melanggar aturan upah minimum, sesuai dengan kewenangan otonomi daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Umar.

Perusahaan di Kota Cirebon yang tidak menerapkan UMK, menurutnya, dapat dikenakan sanksi pidana penjara 1-4 tahun atau denda Rp100 juta-Rp400 juta, serta sanksi administratif seperti teguran dan pembatasan usaha, dengan pekerja bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan, meskipun ada pengecualian bagi usaha mikro/kecil dan penangguhan bersyarat.

“Mekanisme penindakan dinilai dari hulu hilir, melibatkan pelapor/pekerja yang merasa upahnya di bawah UMK, pekerja di Kota Cirebon dapat melapor ke Disnaker atau ke pengawas ketenagakerjaan. Tim pengawas ketenagakerjaan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap laporan tersebut,” katanya.

Penyelesaiannya, jika perusahaan memenuhi kewajibannya (membayar upah sesuai UMK dan selisihnya), kasus dapat ditutup. Namun, jika tidak , akan diproses ke ranah pidana (pengadilan).

“Pengecualian untuk usaha mikro dan usaha kecil dapat memiliki kebijakan upah tersendiri yang disepakati dengan pekerja, tetapi tetap ada syarat tertentu,” katanya.

Ia juga menambahkan, perusahaan dalam kondisi tertentu dapat mengajukan penangguhan pembayaran upah minimum kepada Gubernur dengan syarat dan bukti keuangan yang ketat.(Fan)

Related Articles

Back to top button