UMK Naik, Apindo Ingatkan Ancaman PHK dan Relokasi Usaha
kacenews.id-CIREBON-Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Cirebon tahun 2026 yang mencapai hampir Rp200 ribu dinilai berpotensi menekan keberlangsungan dunia usaha.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Cirebon mengingatkan, kebijakan tersebut dapat mendorong pengusaha melakukan efisiensi hingga memindahkan usahanya ke daerah lain.
Ketua Apindo Kabupaten Cirebon, Asep Sholeh, mengatakan besaran kenaikan UMK yang telah ditetapkan dinilai memberatkan pelaku usaha, terutama bagi perusahaan yang baru beroperasi.
Kondisi tersebut berisiko mengganggu kelangsungan usaha. “Pengusaha bisa berpindah ke daerah lain untuk menjaga keberlanjutan usahanya, karena kenaikan UMK relatif besar,” kata Asep saat ditemui di sekitar Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, belum lama ini.
Menurut Asep, kebijakan kenaikan upah perlu dicermati secara hati-hati karena tidak seluruh sektor usaha berada dalam kondisi yang cukup kuat untuk menyerap tambahan biaya operasional.
Padahal, sejak awal dunia usaha berperan dalam mendorong penyerapan tenaga kerja guna menekan angka pengangguran.
Ia menegaskan, upah minimum seharusnya ditempatkan sebagai batas bawah atau jaring pengaman bagi pekerja, agar perusahaan dengan kemampuan terbatas tetap dapat beroperasi dan mempertahankan tenaga kerjanya.
“Perusahaan yang memiliki kinerja dan kapasitas lebih baik dapat memberikan upah di atas upah minimum melalui dialog bipartit, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kondisi usaha,” ujarnya.
Asep menilai pendekatan tersebut penting untuk menjaga inklusivitas pasar kerja dan mencegah semakin terbatasnya lapangan kerja formal. Ia juga menekankan perlunya keselarasan antara kenaikan upah dan pertumbuhan produktivitas tenaga kerja.
“Kenaikan upah yang tidak sejalan dengan produktivitas berpotensi menimbulkan tekanan biaya, mendorong kenaikan harga, hingga berujung pada efisiensi tenaga kerja,” katanya.
Apindo Cirebon berharap pemerintah daerah dapat memberikan pembinaan dan dukungan kepada perusahaan yang menghadapi keterbatasan kemampuan, termasuk melalui insentif daerah dan fasilitas pendukung lainnya. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun relokasi usaha keluar Kabupaten Cirebon.(Pra)

