Banyak Bencana Melanda, Warga Diminta Tidak Rayakan Tahun Baru secara Berlebihan
kacenews.id-CIREBON-Perayaan malam pergantian tahun atau Tahun Baru 2026 identik dengan pesta kembang api. Bahkan semua sudut kota atau kabupaten semua bersukacita dalam perayaan pergantian tahun tersebut.
Tetapi dengan banyaknya musibah yang melanda beberapa daerah, salah satunya Kabupaten Cirebon, sehingga malam pergantian tahun diimbau untuk tidak dirayakan secara berlebihan.
Melihat kondisi tersebut, Bupati Cirebon, H Imron telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 300/45/Satpol PP tentang tentang Kesiapsiagaan Masa Libur Perayaan Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di Kabupaten Cirebon.
Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang, Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada saat Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.Kemudian Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 186/PT.10.11.02/SATPOL PP, dalam rangka memastikan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kenyamanan masyarakat pada saat libur suasana perayaan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
Bahkan surat edaran tersebut di tandatangai langsung oleh Bupati Cirebon, H Imron pada Senin (29/12/2025) yang ditujukan kepada para perangkat daerah, pimpinan instansi vertikal, para camat, kuwu,lurah, pengelola tempat hiburan dan seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Dalam isi surat edaran tersebut, masyarakat diminta memberikan empati kepada masyarakat yang terkena musibah serta merayakan Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 secara sederhana, tertib, aman, dan bertanggung jawab.
Kemudian, mengimbau semua pihak agar tidak menyelenggarakan pesta kembang api pada perayaan Hari Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 di seluruh wilayah kecamatan/desa, tidak menggunakan kembang api berdaya ledak tinggi, petasan dan sejenisnya, serta alat atau bahan lain yang menimbulkan kebisingan, potensi bahaya kebakaran, dan gangguan ketertiban umum. Kemudian mengimbau untuk perayaan Tahun Baru 2026 dilaksanakan dengan kegiatan keagamaan (do’a bersama, istighosah, dll).
Selanjutnya melakukan pengawasan bersama unsur TNI, Polri dan perangkat daerah terkait, serta mengambil langkah-langkah preventif dan persuasive serta mensosialisasikan surat edaran ini kepada masyarakat.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soko Guruning Gemi menyampaikan, pihaknya bersama Polresta Cirebon akan melakukan patroli untuk memantau beberapa pusat keramaian pada malam pergantian tahun atau Tahun Baru 2026.
“Kita akan pantau pusat keramaian yang ada di Sumber, Weru, Kedawung, Gronggong, Palimanan, Ciledug dan Babakan, yang biasa tempat perayaan malam pergantian tahun,” kata Soko, Senin (29/12/2025).
Ia menyebutkan, Satpol PP telah menyiapkan 20 personel untuk melakukan kegiatan pengamanan di sejumlah titik tersebut. “Ini fokus pengamanan malam tahun baru. Surat perintah sudah dibuat. Kita siapkan 20 personel, itu di luar personel yang jaga di pos,” katanya.(Junaedi)





