Buruh Majalengka Tolak UMSK ala Gubernur Jawa Barat, Ancam Gelar Aksi
kacenews.id-MAJALENGKA-Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menuai penolakan dari kalangan buruh. Kebijakan tersebut dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan unsur serikat pekerja di tingkat kabupaten/kota.
Merespons kondisi itu, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Majalengka menggelar Konsolidasi Strategi Perjuangan UMSK di Kantor Sekretariat Pimpinan Cabang SPAI-FSPMI Majalengka, Minggu (28/12/2025).
Ketua PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka, Ricky Sulaeman, menegaskan UMSK yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mencerminkan hasil pembahasan yang telah dilakukan di daerah.
“UMSK yang sudah diperjuangkan melalui rapat pleno justru berubah saat ditetapkan. Ini jelas mencederai proses dan perjuangan buruh,” ujar Ricky saat menyampaikan sikap organisasi dalam konsolidasi tersebut.
Ia menilai penetapan UMSK tersebut bertentangan dengan dua ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan upah tahun 2026. Ricky membandingkan kebijakan di Jawa Barat dengan sejumlah provinsi lain yang dinilai lebih menghargai hasil rekomendasi daerah.
“Di Jawa Barat justru berbeda. Rekomendasi daerah tidak dijadikan acuan,” kata Ricky.
Ricky juga menanggapi undangan pertemuan lanjutan yang disampaikan Gubernur Jawa Barat kepada Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota setelah penetapan UMSK pada 24 Desember 2025. Menurutnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jawa Barat telah menginstruksikan seluruh jajaran FSPMI untuk tidak menghadiri pertemuan tersebut.
Ia menilai pertemuan lanjutan tersebut tidak akan membawa perubahan berarti terhadap kebijakan yang sudah ditetapkan. Karena itu, FSPMI bersama Aliansi Buruh Jawa Barat memilih melanjutkan perjuangan melalui aksi massa.
Aksi tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari, pada 30–31 Desember 2025, dengan agenda konvoi kendaraan bermotor menuju Istana Negara. Aksi ini menjadi bentuk tuntutan buruh agar UMSK Jawa Barat direvisi dan ditetapkan sesuai rekomendasi pemerintah kabupaten/kota.(Jejep/KC)



