Rapat Dewan Pengupahan Sepakati UMK Majalengka 2026 Rp 2.590.900
kacenews.id-MAJALENGKA-Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Majalengka Tahun 2026 naikl 7,9 % atau menjadi Rp 2.590.900, kenaikan upah jika dirupiahkan sebesar Rp 190.000.
Pemerintah Kabupaten Majalengka akan segera mengusulkan kepada Gubernur Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) malam setelah ditandatangai Bupati Majalengka.
Menurut keterangan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Nana Sujana, Senin (22/12/2025) usai rapat Dewan Pengupahan mengatakan, kenaikan UMK ini mengacu apda indeks alfa 0,9, dan pertimbangan angka inflasi sebesar 2,19 %, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Majalengka sebesar 6,38 %.
“Angka 7,9 % ini bersarkan rapat Dewan Pengupahan yang juga melibatkan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Majalengka. Malam ini juga hasil rapat pleno ini akan segera diusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan penetapan. Penetapan rencana dilakukan pada 24 Desember 2025 oleh Gubernur,” ungkap Nana.
Sementara menurut Nana, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diusulkan oleh serikap pekerja naik sebesar Pp 14,95 % dengan nilai alfa 2. Ada 4 sektor yang menjadi bahan pertimbangan, pertama sektor elektronik, komponena lektrinik, kimia farmasi dan pdat kaya multi nasional company.
“Untuk UMSK memang pengusulan tidaka da Batasan, namun yang menentukan nilai kenaikan tetap Gubernur Jawa Barat,” kata Nana.
Salah seorang pengurus serikat pekerja Eka mengatakan, kenaikan UMSK masih mengacu pada skema tahun 2025 yang mencakup empat sektor. Serikat pekerja ingin agar kenaikan UMK lebih mendekati nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Sedangkan Ketua PC F TSK R-K SPSI Kabupaten Majalengka Asep Odin berharap kenaikan UMK bisa meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha di Majalengka.(Tat)





