Ayumajakuning

Mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026 Kendaraan Sumbu Tiga Dilarang Melintas

kacenews.id-MAJALENGKA-Satuan Lalu Lintas Polres Majalengka melakukan penyekatan di kilometer 174 Tol Cipali wilayah Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Semua kendaraan sumbu tiga atau lebih yang melintas di Jalur A, Jakarta menuju Cirebon langsung dikeluarkan dari Pintu Tol Sumberjaya menuju jalan arteri.
Menurut Kasat Lantas Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Rudy Sudaryono, penyekatan kendaraan sumbu tiga dilakukan sesuai kesepakatan tiga menteri untuk memperlancar pemudik yang akan menjalani libur Natal dan Tahun Baru 2026.
“Kendaraan pemudik sekarang mulai padat, kendaran di Km 166 Tol Cipali arah Jakarta menuju Cirebon dan Jawa Tengah – Jawa Timur mulai pagi hingga sore sejak Sabtu kemarin menunjukan peningkatan berarti,” ungkap Rudy.
Menurut Rudy, peningkatan kendaraan dari arah Jakarta menuju Cirebon diperkirakan mencapai 9 % dari hari–hari sebelumnya. Makanya kendaraan sumbu tiga yang melintas segera dikeluarkan dan di Km 174 dilakukan penyekatan.
Kepadatan dan kemacetan arus lalu lintas ini diakui salah seorang pengguna jalan Krista asal Jambi yang akan melakukan wisata bersama keluarganya ke Jogjakarta, dia mengaku terjebak macet saat akan menuju Tol Cipali
“Libur Nataru kami pergi ke Jogjakarta bersama keluarga, sekarang rekat di rest area sini (Km 166)” katanya.
Sementara itu, menjelang arus mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru), Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Jawa Barat Tol Cipali meningkatkan pengamanan di ruas Tol Cikopo–Palimanan (Cipali). Patroli intensif digelar pada Minggu (21/12/2025) untuk memastikan kelancaran dan keamanan lalu lintas pemudik.
Memasuki H-5 Natal, jajaran PJR Polda Jabar menyisir ruas Tol Cipali wilayah Majalengka, khususnya jalur dari arah Jakarta menuju Cirebon dan Jawa Tengah, Minggu (21/12/2025).
Hasilnya, petugas masih menemukan sejumlah kendaraan berhenti di bahu jalan, termasuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga di Kilometer 174 Sumberjaya hingga Kilometer 186 Gerbang Tol Palimanan.
Kanit PJR Polda Jabar Tol Cipali, IPTU Kuswanto mengatakan, atas hal tersebut petugas PJR langsung memberikan teguran dan mengarahkan kendaraan tersebut keluar dari bahu jalan. Penindakan ini dilakukan karena berhenti di bahu jalan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain, apalagi saat volume kendaraan mulai meningkat.
“Selain itu, PJR Polda Jabar juga menegaskan larangan melintas bagi kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih selama masa libur Nataru. Larangan ini berlaku sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026,” ungkap Kuswanto.
Menurutnya, patroli rutin dilakukan demi menjaga kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan tol selama libur panjang.
“Patroli ini bertujuan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman. Kami juga terus mengimbau pengendara agar mematuhi aturan berlalu lintas di jalan tol,” ujar Iptu Kuswanto.
Ia menegaskan, pengendara wajib mematuhi batas kecepatan minimal 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kilometer per jam, serta dilarang berhenti di bahu jalan tanpa kondisi darurat.
“Untuk kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih, sesuai SKB Tiga Menteri, tidak diperbolehkan melintas selama libur Nataru. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan yang mengangkut BBM, pupuk, dan sembako,” jelasnya.
PJR Polda Jabar mengimbau seluruh pengguna jalan Tol Cipali untuk selalu waspada, menjaga kondisi kendaraan, dan mematuhi aturan lalu lintas demi perjalanan mudik yang aman dan nyaman. “Liburan itu buat santai, bukan buat uji nyali di bahu jalan,” ungkapnya.(Ta)

Related Articles

Back to top button