Ayumajakuning

Kenaikan UMK Tunggu Penetapan Gubernur, Kuningan Jika Disepakati Rp 2,35 Juta atau Naik Rp 147 Ribu

kacenews.id-KUNINGAN–Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Kuningan menyepakati usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuningan tahun 2026 naik menjadi Rp 2.356.993. Kesepakatan tersebut diambil dalam Sidang Pleno yang digelar di Aula Rapat Graha Wisesa, Jumat (19/12/2025).
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen menyampaikan, keputusan kenaikan UMK merupakan hasil musyawarah seluruh unsur yang tergabung dalam Depekab dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.
Berdasarkan hasil sidang, UMK Kuningan 2026 yang diusulkan sebesar Rp 2.356.993 mengalami kenaikan dibandingkan UMK 2025 yang berada di angka Rp 2.209.000. Dengan demikian, terdapat selisih kenaikan sebesar Rp 147.993.
Menurut Guruh, penetapan besaran UMK tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan terbaru. Perhitungan menggunakan formulasi yang terdiri atas inflasi daerah serta hasil perkalian antara Pertumbuhan Ekonomi (PE) dengan indeks alfa sebesar 0,8.
“Penggunaan alfa 0,8 tersebut mencerminkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi sektor tenaga kerja dalam memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kuningan. Sedangkan kenaikan Rp147 ribu diharapkan sanggup mengakomodasi lonjakan harga kebutuhan pokok akibat inflasi tanpa memberikan beban operasional yang berlebih bagi keberlangsungan perusahaan,” katanya.
Lebih lanjut, Guruh menegaskan, setelah usulan UMK disepakati, seluruh sektor usaha di Kabupaten Kuningan diharapkan mulai mempersiapkan penyesuaian pengupahan yang akan diberlakukan mulai Januari 2026. “Kami mohon agar seluruh pihak dapat mematuhi ketetapan ini tepat pada waktunya,” ucapnya.
Sidang pleno tersebut dihadiri perwakilan berbagai sektor usaha, mulai dari industri manufaktur hingga jasa. Dari sektor industri hadir perwakilan PT Fashion Stitch Joshua, PT Zebra Assaba, dan PT Sumber Inti Pangan. Sektor ritel diwakili Fajar Toserba, sektor kesehatan dihadiri RS Wijaya Kusumah, RS Permata Kuningan, dan RS Sekar Kamulyan Cigugur, serta sektor perhotelan oleh Hotel Grage Resort and Spa.
Meski telah disepakati dalam sidang pleno, besaran UMK Kuningan 2026 masih menunggu penetapan resmi. Rekomendasi hasil sidang tersebut akan disampaikan Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mendapatkan pengesahan.
Sesuai ketentuan, Gubernur Jawa Barat dijadwalkan menetapkan UMK 2026 paling lambat 24 Desember 2025, yang nantinya menjadi dasar hukum pemberlakuan upah minimum di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.(Ya)

Related Articles

Back to top button