Ekonomi & Bisnis

Ribuan Hektare Sawah di Kabupaten Cirebon Hilang Tergerus Perumahan dan Industri

kacenewa.id-CIREBON-Penyusutan ribuan hektare lahan sawah produktif di Kabupaten Cirebon mulai menyalakan alarm serius bagi ketahanan pangan daerah. Di tengah laju pertumbuhan penduduk dan ekspansi kawasan permukiman serta industri, lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) kian terdesak.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Deni Nurcahya, menegaskan bahwa pertumbuhan penduduk tidak boleh dijadikan pembenaran atas masifnya alih fungsi lahan pertanian. Menurutnya, perlindungan LP2B merupakan kewajiban strategis pemerintah daerah, bukan sekadar wacana perencanaan.

“LP2B itu bukan hanya rencana di atas kertas. Ini menyangkut masa depan pangan masyarakat. Karena itu saya sepakat dengan Ibu Selly Andrina Gantina, bahwa pertumbuhan penduduk tidak boleh mengorbankan lahan pertanian produktif,” ujar Deni, Kamis (18/12/2025).

Ia mengakui, tantangan terbesar di daerah saat ini adalah lemahnya konsistensi kebijakan. Banyak daerah, termasuk Kabupaten Cirebon, telah memiliki Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), namun belum sepenuhnya diperkuat dengan peraturan daerah (perda) LP2B yang tegas dan operasional, terutama terkait sanksi.

“Tekanan terhadap lahan pertanian semakin nyata. Pembangunan perumahan dan aktivitas non-pertanian terus meluas, sementara regulasi pengendaliannya belum cukup kuat,” jelasnya.

Data sektor pertanian menunjukkan tren penurunan luas sawah dari tahun ke tahun. Padahal, di saat bersamaan, kebutuhan pangan masyarakat justru terus meningkat. Kondisi ini dinilai berisiko tinggi jika tidak segera diimbangi dengan kebijakan perlindungan lahan yang konkret dan berkelanjutan.

“Kalau ini dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan sawah, tapi juga kehilangan kemandirian pangan,” tegas Deni.

Ia menekankan, keberadaan perda LP2B yang tegas sangat penting sebagai instrumen pengendalian alih fungsi lahan. Perda tersebut harus memuat peta dan luasan LP2B secara jelas, serta disertai sanksi yang mampu memberikan efek jera.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Nanang Ruhyana, mengungkapkan, luas LP2B di Kabupaten Cirebon saat ini tersisa sekitar 48.000 hektare. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan tahun 2021 yang masih mencapai sekitar 52.000 hektare.

“Artinya, dalam beberapa tahun terakhir sudah ada sekitar 4.000 hektare lahan pertanian yang beralih fungsi, sebagian besar menjadi kawasan perumahan dan industri,” kata Nanang.

Untuk menekan dampak penyusutan lahan, Dinas Pertanian kini memaksimalkan berbagai program dari Kementerian Pertanian (Kementan), salah satunya melalui program pompanisasi guna meningkatkan intensitas tanam dan produktivitas lahan yang masih tersisa.

“Kami berupaya menutup kehilangan lahan dengan peningkatan indeks pertanaman. Tapi tanpa perlindungan lahan yang kuat, ini tetap bukan solusi jangka panjang,” pungkasnya.***

Related Articles

Back to top button