Ekonomi & Bisnis

MBG Dorong Ekonomi Jawa Barat Perputaran Dana hingga Rp 54 Triliun/Tahun, 70% Belanja Bahan Baku

kacenews.id-KUNINGAN-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Jawa Barat diperkirakan mendorong perputaran dana hingga Rp 54 triliun per tahun, dengan sekitar 70 persen dialokasikan untuk pembelian bahan baku pangan dari sektor pertanian, peternakan, dan perikanan lokal.
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hidayana, mengatakan besarnya anggaran tersebut diarahkan untuk menggerakkan produksi pangan rakyat dan memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama para penerima manfaat.
“Dana sebesar itu untuk menggerakkan produksi pangan rakyat, sehingga dampaknya sangat dirsakan langsung oleh masyarakat, khusunya para penerima manfaat,” ungkap Dadan Hidayana dalam Rapat Koordinasi (Rakor) pemerintah pusat dan daerah terkait percepatan penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis di Jawa Barat, yang digelar di Gedung Sate, Bandung, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, secara nasional program MBG telah menjangkau lebih dari 50 juta penerima manfaat melalui 17.746 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Khusus di Jawa Barat, hingga kini telah berdiri 4.144 SPPG dari target 5.000 unit atau mencapai 82 persen, tertinggi secara nasional dari sisi jumlah.
BGN juga memaparkan kebutuhan riil bahan pangan di setiap satuan pelayanan, mulai dari beras, telur, ayam, ikan hingga susu. Kebutuhan tersebut dinilai membuka peluang pasar langsung bagi petani, peternak, nelayan, serta pelaku UMKM di daerah. Program MBG di Jawa Barat diproyeksikan menyerap sekitar 235 ribu tenaga kerja, atau rata-rata 47 orang di setiap SPPG.
Dalam aspek keamanan pangan, Kepala BGN mengapresiasi kinerja Pemerintah Daerah Jawa Barat yang berhasil menurunkan jumlah kasus keracunan secara signifikan. Dari 21 kasus pada September dan 20 kasus pada Oktober, turun menjadi enam kasus pada November, dan hanya satu kasus hingga pertengahan Desember. Penggunaan air bersertifikat serta percepatan penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dinilai berkontribusi besar terhadap perbaikan layanan.
Rakor tersebut sekaligus menjadi ajang sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG serta percepatan penerbitan SLHS bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Rapat dipimpin langsung Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala BPOM, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, serta para kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat. Turut hadir Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar yang didampingi Sekretaris Daerah U Kusmana.
Menko Pangan Zulkifli Hasan menegaskan, Perpres 115 Tahun 2025 menempatkan BGN sebagai pelaksana utama program MBG dengan dukungan lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Ia menilai MBG bukan hanya program makan gratis, tetapi juga instrumen strategis penggerak ekonomi rakyat dan pengendali inflasi pangan.
“Bayangkan dampaknya. Ketika 82,9 juta penerima manfaat makan serentak, suplai dan harga pangan harus benar-benar kita kelola. Di sinilah peran daerah menjadi kunci,” ujar Zulkifli.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menekankan tiga mandat utama bagi kepala daerah sebagaimana tertuang dalam surat edaran Kementerian Dalam Negeri awal Desember. Pertama, dukungan penyediaan kantor operasional dan sumber daya manusia KPPG. Kedua, percepatan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketiga, pengawalan penerbitan SLHS maksimal 14 hari sejak pengajuan.
“Target kuantitas sudah besar, kini kualitas dan tata kelola harus kita pastikan sesai ketentuan dan harapan yang ada,” kata Bima.
Peluang strategis
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut MBG sebagai peluang strategis di tengah keterbatasan fiskal daerah. Menurutnya, perputaran dana puluhan triliun rupiah harus diarahkan agar dinikmati petani kecil, peternak rakyat, dan pelaku usaha lokal.
“Kami mendorong optimalisasi lahan PTPN dan Perhutani melalui skema tumpangsari, pengisian kolam-kolam rakyat dengan ikan, serta penguatan produksi pangan rumah tangga yang terhubung langsung ke SPPG. Kalau rantai pasok nya pendek, pangan segar, harga pasti, ekonomi rakyat bergerak,” ujarnya.
Ia menambahkan, rakor tersebut juga menegaskan integrasi program MBG dengan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai mitra utama penyedia bahan baku, sejalan dengan arahan Presiden untuk membangun close loop economy dan memperkuat ekonomi kerakyatan.
Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/C.1/4202/2025, setiap SPPG wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan atau instansi yang ditunjuk pemerintah daerah.
“Untuk memperoleh SLHS, SPPG mengajukan permohonan secara manual kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota atau instansi yang ditunjuk oleh pemerintah daerah dengan melampirkan dokumen persyaratan. Antgara lain meliputi surat permohonan, dokumen penetapan SPPG dari BGN, denah/lay out dapur, penjamah pangan sudah bersertifikat kursus keamanan pangan siap saji,” ujar H. Dian.
Ia menambahkan, Dinas Kesehatan kabupaten/kota dan/atau Puskesmas akan melakukan verifikasi dokumen dan Inspeksi Kesehatan Lingkungan sesuai ketentuan. Berdasarkan hasil verifikasi dan IKL yang memenuhi syarat, SLHS diterbitkan paling lambat 14 hari setelah pengajuan permohonan dinyatakan lengkap.
“Termasuk ada ketentuan lain yaitu kelengkapan dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), kelengkapan dokumen lingkungan dan medical check up bagi seluruh karyawan/relawan di seluruh SPPG,” pungkasnya.(Sul)

Related Articles

Back to top button