Atalia Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil
kacenews.id-BANDUNG-Anggota DPR RI dari Fraksi Golkar, Atalia Praratya, resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Bandung dan telah memasuki tahapan awal persidangan.
Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, membenarkan pendaftaran perkara tersebut saat dikonfirmasi di Bandung, Senin (15/12/2025). Ia menyampaikan bahwa agenda sidang perdana telah dijadwalkan berlangsung pada pekan ini.
“Informasinya benar, perkara tersebut sudah masuk dan akan mulai disidangkan minggu ini,” ujar Dede singkat.
Meski demikian, pihak pengadilan belum mengungkapkan secara rinci materi gugatan maupun nomor perkara yang terdaftar.
Dede menegaskan, seluruh proses persidangan akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme sidang tertutup sebagaimana diatur dalam perkara perceraian.
“Nomor perkaranya saya lupa, namun yang jelas gugatan sudah didaftarkan dan sidang perdana diagendakan dalam waktu dekat,” katanya.
Sidang perdana gugatan cerai tersebut dikabarkan bakal dilaksanakan pada Rabu, (17/12/2025) mendatang. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil terkait alasan pengajuan gugatan cerai tersebut.
PA Bandung memastikan akan memfasilitasi proses hukum secara profesional dan sesuai prosedur.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Butar Butar, mengaku tidak mengetahui adanya perkara gugatan cerai yang dilayangkan Atalia Praratya terhadap kliennya.
“Kami tidak mengetahui (perkara tersebut),” ujar Muslim saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, beredar berbagai rumor mengenai kondisi rumah tangga Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, termasuk isu perselingkuhan yang sempat ramai di ruang publik.
Namun, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, pernah membantah keras kabar perceraian tersebut. “Tidak benar. Hoaks itu hoaks,” kata Muslim dalam keterangan pers sebelumnya.
Ia juga menegaskan bahwa hubungan rumah tangga kliennya saat itu tetap harmonis dan menepis berbagai tudingan yang beredar.
PA Bandung menegaskan, perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik sesuai prosedur setelah agenda persidangan berjalan.**





