10 Raperda Resmi Ditetapkan Menjadi Perda, Wujud Keseriusan Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon Menjaga Kesinambungan Regulasi
kacenews.id-CIREBON-Dinamika perubahan kebijakan di tingkat nasional tak menyurutkan langkah DPRD Kabupaten Cirebon dalam memastikan regulasi daerah tetap berjalan efektif.
Sepanjang 2025, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Cirebon menunjukkan kemampuan adaptifnya dengan menuntaskan pembahasan dan pengesahan sejumlah peraturan daerah strategis.
Hingga Desember 2025, tercatat 10 rancangan peraturan daerah (raperda) resmi ditetapkan menjadi perda. Capaian tersebut menandai keseriusan DPRD dalam menjaga kesinambungan regulasi di tengah perubahan aturan pusat yang kerap memaksa daerah melakukan penyesuaian cepat.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Cirebon, Lukman Hakim, mengungkapkan tantangan utama tahun ini justru datang dari dinamika legislasi nasional. Dari 19 raperda yang semula masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, sejumlah rancangan harus dicabut atau disesuaikan karena perubahan undang-undang.
“Awalnya ada 19 raperda. Namun setelah ada revisi undang-undang di tingkat nasional, empat raperda harus dicabut. Beberapa materi, seperti pekerja migran, perhubungan, pariwisata, serta kepemudaan dan olahraga, mengalami perubahan substansi bahkan harus dipisah,” tuturnya.
Setelah penyesuaian tersebut, jumlah raperda tersisa menjadi 15. Bapemperda kemudian menambahkan satu raperda prioritas, yakni perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sehingga total raperda dalam Propemperda 2025 menjadi 16.
Dari jumlah itu, 10 raperda berhasil disahkan, mencakup regulasi strategis yang langsung bersentuhan dengan tata kelola pemerintahan, pembangunan jangka menengah, hingga perlindungan masyarakat. Selain perda, DPRD juga menetapkan dua Peraturan DPRD sebagai penguatan internal kelembagaan, yakni Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Sementara itu, dua raperda penting lainnya tentang pemberdayaan, pengembangan dan perlindungan koperasi dan UMKM serta administrasi kependudukan masih menunggu fasilitasi Gubernur Jawa Barat melalui Biro Hukum Pemprov Jabar.
“Masih ada ruang pembahasan di pansus. Artinya, masih ada peluang tiga raperda lagi menyusul. Secara kuantitatif, kinerja kita sudah cukup baik,” ujar Lukman.
Menurutnya, proses harmonisasi di tingkat provinsi hingga Kementerian Hukum dan HAM kerap memakan waktu karena tingginya volume regulasi yang harus difasilitasi. Meski demikian, Bapemperda memastikan target legislasi 2025 tetap berada di jalur yang direncanakan.
“Minimal 10 perda sudah tercapai. InsyaAllah sebelum akhir tahun bisa menjadi 12,” ucapnya.
Lukman mengemukakan, ke depan Bapemperda menegaskan arah pembentukan perda tidak hanya berorientasi pada kepatuhan regulasi, tetapi juga pada dampak nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Untuk 2026, DPRD Kabupaten Cirebon akan lebih selektif memastikan setiap perda selaras dengan kebijakan pusat serta mampu mendorong peningkatan Pendapatan asli daerah (PAD).
“Kami ingin perda benar-benar menjadi instrumen pembangunan. Tidak hanya menyelesaikan persoalan sosial, tapi juga berkontribusi pada peningkatan PAD, salah satunya melalui penyempurnaan Perda PDRD,” tuturnya.
Sehingga dengan pendekatan tersebut, DPRD Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang adaptif, berpihak pada masyarakat, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah di tengah dinamika kebijakan nasional.(Is)





