4.271 THL Berstatus PPPK Paruh Waktu Sistem Penggajian Berdasarkan Masa Kerja dan Jenjang Pendidikan
kacenews.id-KUNINGAN-Sebanyak lebih dari 4.271 Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan akan resmi beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK PW).
Pelantikan dijadwalkan pada 17 Desember 2025 di halaman Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, kawasan Kuningan Islamic Center (KIC), Kelurahan Winduherang, Kecamatan Cigugur.
Ribuan THL tersebut terdiri atas tenaga teknis, tenaga kesehatan, dan tenaga pendidik yang selama ini bekerja di berbagai perangkat daerah. Peralihan status ini menjadi bagian dari penataan kepegawaian non-ASN di Kabupaten Kuningan. Namun demikian, di tengah proses transisi tersebut, sebagian THL menyampaikan keluhan karena besaran penghasilan yang diterima setelah beralih status dinilai lebih kecil dibandingkan sebelumnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Beni Prihayatno, melalui Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian, dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kabupaten Kuningan, Hartanto, didampingi Analis SDM Aparatur Ahli Muda, Tohidin, memberikan penjelasan terkait skema penggajian PPPK Paruh Waktu.
Hartanto menjelaskan, sistem penggajian PPPK PW dirancang berdasarkan prinsip masa kerja dan jenjang pendidikan. Skema tersebut tidak lagi menyamaratakan gaji seperti sebelumnya, melainkan disesuaikan dengan lamanya pengabdian serta kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.
Menurutnya, perubahan status dari THL menjadi PPPK PW membawa sejumlah konsekuensi administratif dan kepegawaian, termasuk penyesuaian dalam struktur penghasilan. Selain gaji pokok, PPPK Paruh Waktu juga memperoleh hak jaminan sosial yang sebelumnya tidak seluruhnya diterima THL.
Ia menyebutkan, PPPK PW mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang meliputi BPJS Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh perlindungan tersebut melekat sebagai bagian dari status kepegawaian baru.
Selain itu, Hartanto menjelaskan, PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. Skema tersebut disiapkan sebagai bagian dari tahapan pengembangan karier aparatur yang saat ini berstatus PPPK PW.
Pelantikan massal lebih dari 4.271 PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN di Kabupaten Kuningan, sekaligus menandai berakhirnya status THL bagi ribuan pegawai yang selama ini bekerja di lingkungan pemerintahan daerah.(Yan/KC)



