Polres Kuningan Tegaskan Pelaku Bullying Bisa Dibui 3,5 Tahun dan Denda Rp 72 Juta
kacenews.id-KUNINGAN-Polres Kuningan mengambil langkah tegas dengan memperingatkan pelajar semua tingkatan di Kota Kuda tentang tindakan perundungan (bullying). Prilaku melewati batas kenakalan remaja tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana serius sehingga siapa pun jangan coba-coba melakukannya.
Hal itu disebabkan, ancaman hukuman berat mengintai para pelaku karena mereka dapat dijerat dengan sanksi penjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga Rp72.000.000. Sanksi tersebut menegaskan bahwa kekerasan di lingkungan sekolah tidak akan ditolerir. Di samping itu, sebagai komitmen dalam melindungi hak-hak dasar anak baik hak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi maupun menerima perlindungan penuh dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Artinya, toleransi terhadap bullying telah resmi dicabut di wilayah Kuningan.
Kapolres Kuningan, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP). M. Ali Akbar melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA), IPDA. Roby Muhtar mengatakan, sanksi pidana tersebut merujuk pada Pasal 76C Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini secara eksplisit melarang setiap orang untuk menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak sehingga pihaknya menekan, bullying bukan sekadar gurauan biasa. Jika perbuatan tersebut dilakukan secara berulang dan mengakibatkan penderitaan psikologis yang berkepanjangan pada korban, maka sudah melanggar hukum dan dipastikan bakal diproses sesuai ketentuan pidana. Menurutnya, dampak bullying tidak hanya merusak fisik tetapi berpotensi besar merusak mental dan masa depan generasi muda sehingga hindari modus operandi tindakan-tindakan tersebut. Seperti, kekerasan fisik (memukul atau mendorong), kekerasan verbal (mengejek penampilan atau menghina kemampuan) hingga kekerasan psikologis yang sering diabaikan dengan menjauhi dan mengucilkan seseorang (social bullying). “Termasuk dalam menggunakan platform media sosial (Medsos). Hindari upaya menyebarkan ujaran kebencian, hinaan atau konten yang merugikan orang lain. Ingatlah selalu, jejak digital yang ditinggalkan dapat menjadi alat bukti hukum yang sah dalam proses penyelidikan dan persidangan,” tuturnya.
Sementara itu, bagi yang mengalami, melihat atau mengetahui kejadian bullying jangan hanya diam saja. Melainkan harus ada keberanian untuk tidak takut melaporkan setiap insiden perundungan kepada pihak sekolah atau bisa pula langsung ke kepolisian. Peran aktif teman sebaya dianggap penting dalam membangun ekosistem sekolah yang bebas dari kekerasan.
Sebelumnya, Unit PPA Polres Kuningan menggelar sosialisasi anti bullying yang diikuti oleh para siswa dan guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Kuningan di Jalan Kelurahan Sukamulya Kecamatan Cigugur. Kegiatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran tentang dilarangnya kekerasan di lingkungan sekolah.(Ya)



