200 Kursi Kosong, Disdikbud Kuningan Pastikan Jabatan Kepala Sekolah Hanya Dua Periode
kacenews.id-KUNINGAN-Sekitar 200 sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Kuningan saat ini tidak memiliki kepala sekolah definitif. Kondisi ini menciptakan kekosongan kepemimpinan yang berdampak pada stabilitas manajemen pendidikan. Bahkan, sejumlah posisi dilaporkan kosong lebih dari satu tahun.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Rusmiadi menjelaskan, kekosongan ratusan jabatan kepala sekolah tersebut disebabkan berbagai faktor, terutama pensiun dan meninggal dunia. Untuk mengatasi kondisi itu, Disdikbud menyiapkan dua skema percepatan pengisian jabatan.
“Kami sudah mengajukan usulan sejak minggu kemarin. Namun, ada satu prasyarat penting yang harus kami penuhi, melakukan peremajaan data jabatan kepala sekolah di sistem. Ini mengharuskan kami mengunggah ulang SK Periodesasi kepala sekolah untuk memvalidasi data,” ucapnya.
Skema pertama adalah mutasi melalui aplikasi KSPS (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah). Usulan mutasi tersebut, kata Rusmiadi, kini masih menunggu persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Skema kedua adalah pengisian reguler untuk jabatan yang kosong melalui perekrutan internal guru-guru yang telah memenuhi seluruh persyaratan.
Guru yang dapat diangkat menjadi kepala sekolah wajib tercatat di sistem KSPSTK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan) serta memenuhi kriteria yang ditentukan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025. Ketentuan tersebut mencakup batas usia, kualifikasi pendidikan, golongan kepegawaian, dan masa kerja minimal.
Terkait aturan masa jabatan yang turut memengaruhi dinamika rotasi, Rusmiadi menegaskan, kepala sekolah hanya bisa menjabat maksimal dua periode, dengan masing-masing periode berlangsung empat tahun. Ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan adanya penyegaran kepemimpinan.
Ia menjelaskan, kepala sekolah dapat dipindahkan ke sekolah lain apabila sudah dua tahun menjabat pada satu sekolah. Sebaliknya, setelah melewati masa jabatan empat tahun, sistem KSPS akan mengeluarkan notifikasi otomatis berupa invoice yang menyatakan “Harus segera dimutasi”.(Ya)



