Ayumajakuning

Satpol PP Indramayu Musnahkan Ribuan Botol Mihol dan 1,6 Juta Batang Rokok Ilegal

kacenews.id-INDRAMAYU-Pemerintah Kabupaten Indramayu bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman beralkohol, minuman keras tradisional, serta jutaan batang rokok ilegal tanpa cukai, Jumat (10/10/2025).

Kegiatan digelar di halaman eks Wisma Haji Indramayu sebagai upaya penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Teguh Budiarso, membacakan sambutan Bupati Indramayu Lucky Hakim yang menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan daerah, menjaga moralitas, dan menciptakan ketertiban masyarakat.

Teguh menyampaikan bahwa Indramayu memiliki dasar hukum melalui Perda Nomor 15 Tahun 2006 yang melarang peredaran dan konsumsi minuman beralkohol. Larangan tersebut didasari pertimbangan sosial, budaya, dan agama.

Dalam Perda itu ditegaskan larangan bagi individu maupun badan untuk memproduksi, memperdagangkan, mengedarkan, menyimpan, atau mengonsumsi minuman beralkohol. Pemerintah daerah memastikan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran aturan tersebut. Selain minuman beralkohol, rokok ilegal juga menjadi sasaran operasi gabungan Satpol PP, Polres Indramayu, Kejaksaan Negeri, TNI, dan Bea Cukai.

Rokok tanpa pita cukai dinilai merugikan negara dari sisi penerimaan dan berisiko bagi kesehatan masyarakat. Teguh menambahkan bahwa pemusnahan rokok ilegal merupakan langkah menjaga kedaulatan fiskal negara sekaligus melindungi masyarakat dari produk berbahaya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek dan jenis, termasuk 310 liter tuak, ciu, dan arak Bali. Sementara jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 1.627.406 batang. Pemusnahan ini menjadi penegasan komitmen Pemkab Indramayu dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan religius sesuai visi daerah.(Wawan)

Related Articles

Back to top button