Ekonomi & Bisnis

Dapat Surat Teguran, PKL Sukalila: Kiosnya Ada, tapi Tak Cukup!

kacenews.id-CIREBON-Pedagang Kaki Lima (PKL) di bantaran Sungai Sukalila Kota Cirebon telah menerima Surat Teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.

Pemberian Surat Teguran Nomor: 300.1.1/854/KKUM-2025, belum lama ini diterima dengan tanpa penolakan oleh para PKL. Para pemilik lapak dagangan yang tidak berada di tempat, petugas Satpol PP menempelkan surat tersebut ke bangunan lapak.

“Saya terima (surat teguran) dengan baik, tidak ada perdebatan apapun. Kita humanis,” ujar Ketua Paguyuban Pelaku UMKM Sukalila Macan Ali Kota Cirebon, Budi Frame, Rabu (3/12/2025).

Selanjutnya terkait hal ini, menurut Budi, pihaknya akan mengembalikan kepada pembinanya karena ia akan terus berkoordinasi dengan pembina, Prabu Diaz.

“Semua (PKL) dari Kalibaru Utara, Kalibaru Selatan, Sukalila Utara, Sukalila Selatan hingga Pasar Mambo belakang diberi surat semua,” tuturnya.

Terkait lokasi relokasi, kata Budi sudah ia survei. Lokasinya berada di lantai 2 Pasar Pagi, bukan PGC. Namun yang ia rasa, jika seluruh PKL direlokasikan ke lokasi itu, dianggap tidak akan mencukupi.

“Pak Iing Daiman (Kepala DKUKMPP) menyampaikan di sana ada total 117 kios yang disediakan, kalau kami ditotal semua tidak akan ketampung. Di sini aja di Sukalila Selatan sudah didata jumlahnya sudah hampir 80 lebih,” kata Budi.

Pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Cirebon belum lama ini, Budi menjelaskan bahwa pihaknya mempertanyakan kelayakan profesi seni masuk ke lantai dua itu.

Kemudian memikirkan dengan barang-barang yang didominasi kaca yang berisiko keselamatan, dan akses menuju kios yang berukuran 2 kali 3 meter, kemudian retribusinya dikenakan Rp10 ribu per hari.

“Kami menerima kebijakan pemerintah, kami menghargai dan mengakui kesalahan membangun kios ini di atas lahan pemerintah, tapi kami memikirkan hal-hal risiko itu. Apakah kami di sana berkembang? Atau tidak? Lokasi relokasi harus layak,” jelasnya.(Jak)

Back to top button