CirebonRaya

Disbudpar Kabupaten Cirebon Menunggu Regulasi Pusat, Raperda Ripparkab Dicabut

kacenews.id-CIREBON-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Cirebon telah mencabut Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Kabupaten (Ripparkab) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Kabupaten Cirebon.

Plt Kepala Disbudpar, Kabupaten Cirebon, Amin Mugni mengungkapkan, keputusan mencabut Raperda Ripparkab ini diambil saat Bagian Hukum Setda Kabupaten Cirebon menggelar rapat dengan Bapemperda beberapa waktu lalu.

Menurutnya pencabutan Ripparkab ini, lantaran belum adanya aturan turunan yang jelas. Pasalnya, sampai saat ini Pemerintah Pusat belum membuat Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Nasional (Ripparnas).

Ia menyampaikan, belum terbentuknya Ripparnas ini membuat daerah tidak memiliki cantolan hukum pengembangan pariwisata. Sehingga, daerah terpaksa mencabut raperda tersebut sambil menunggu kepastian turunan regulasinya.

“Yang pasti, pusat belum membuat Ripparnas. Otomatis Riparprov (rencana induk pengembangan pariwisata provinsi) dan Ripparkab jadi menunggu, dan belum tahu sampai kapan,” katanya.

Selain itu, kata Amin, berdasarkan informasi yang diterima, Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang baru, mulai dibahas di DPR RI. Setelah selesai pembahasannya, RUU tersebut disebut-sebut bakal langsung disahkan tahun ini.

“Cuma sampai dengan tahun ini belum ada informasi.
Makanya waktu rapat terakhir Bagian Hukum sama Bapemperda, akhirnya ditarik dulu sambil menunggu itu,” katanya.

Menurutnya, Raperda Ripparkab ini telah lama diajukan ke DPRD dan sudah dibahas beberapa kali dengan Pansus DPRD. Bahkan raperda tersebut telah siap untuk disahkan.

Meskipun tidak ada dampak signifikan ketika tidak ada Ripparkab, namun ia mengaku sangat membutuhkan peraturan tersebut agar pengembangan pariwisata berjalan sesuai rel-nya.
Selain itu, karena di Kabupaten Cirebon belum memiliki perda atau aturan kepariwisataan tersendiri.

“Riparkab itu lebih kepada rencana detail pariwisata. Namanya juga rencana induk, jadi di situ ada pemetaan, daya tarik wisatanya apa saja, destinasinya, kawasan pengembangannya di mana, kawasan strategis pariwisatanya mana,”tuturnya.

Karena itu, lanjut Amin, mencabut raperda dan menunggu disahkannya aturan turunan, menjadi langkah strategis agar pengembangan pariwisata bisa inline antara daerah, provinsi sampai pusat.

“Pada Juli kita sempat tanyakan soal Ripparprov, sebelum dicabut. Ternyata dari provinsi masih pembahasan, karena tim ahlinya kan salah satunya ada yang merancang UU Kepariwisataan,”katanya. (Junaedi)

Related Articles

Back to top button