Ayumajakuning

PT KAI Tertibkan Asset Lahan Milik Perusahaan di Jatiwangi Majalengka

kacenews.id-MAJALENGKA-PT Kereta Api Indonesia (Persero), Daop 3 Cirebon melaksanakan penertiban asset perusahaan berupa lahan yang berlokasi di wilayah Jatiwangi, Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Jumat (21/11/2025.

Kini di depan 10 bangunan kios seluas ± 448,5 m2 di Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi tersebut dilakukan pemasangan pagar sebagai bentuk pengamanan fisik. Hal itu dilakukan guna menjaga dan mengamankan aset negara yang dikelola oleh PT KAI.

Aset yang diamankan berada di KM 36+757 lintas Non Operasi Cirebon-Kadipaten, Desa Ciborelang, Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka. Di lahan tersebut kini berdiri 10 bangunan kios seluas ± 448,5 m2 dengan nilai sebesar Rp 410.826.000.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin mengatakan bahwa KAI sebagai salah satu perusahaan plat merah memiliki aset yang juga merupakan aset negara yang harus dikelola dengan baik.

“Penertiban aset ini merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk mengelola, melindungi dan mengamankan aset negara agar tidak disalahgunakan oleh pihal-pihak yang tidak bertanggungjawab.” tegas Muhibbuddin

Menurutnya, masyarakat umum dapat memanfaatkan aset negara yang dikelola PT KAI namun harus sesuai aturan lewat perjanjian kerjasama.

“Nah sekarang dikarenakan pemakai lahan di lintas non operasi Cirebon-Kadipaten ini tidak bersedia melakukan perpanjangan kontrak dari 2015 s.d 2025, maka kita lakukan penertiban,” jelas Muhibbuddin.

Menurutnya, sebelum melaksanakan penertiban, Tim Penjagaan Aset Daop 3 Cirebon telah memberitahukan kepada penghuni menyangkut kewajibannya. Dinyatakan pula apabila penghuni tidak mengindahkan kewajiban terhadap PT KAI, maka penghuni diberikan peringatan pertama hingga ketiga.

Apabila penghuni masih belum ada niatan baik, maka akan diminta untuk mengosongkan lahan yang ditempati secara sukarela. Jika masih belum mengkosongkan maka akan dilakukan penertiban secara paksa.

“Kami sejak awal lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis, agar masyarakat penghuni aset yang dikelola KAI menyadari akan kewajibannya. Bila membandel, penertiban terpaksa kami lakukan,” ungkapnya.

Kini di depan 10 bangunan kios seluas ± 448,5 m2 tersebut dilakukan pemasangan pagar sebagai bentuk pengamanan fisik. Pemagaran ini penting sebagai langkah lanjutan agar aset tetap terlindungi dan tidak kembali ditempati secara ilegal.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Polres Majalengka, Polsek, Koramil, Kecamatan Jatiwangi yang membantu dalam penertiban ini, sehingga proses penertiban berjalan kondusif, tertib, lancar, dan aman,” ujar Muhib.

KAI Daop 3 Cirebon menurutnya akan terus berupaya untuk melakukan pengelolaan aset negara dengan baik, karena merupakan bagian dari menjaga sustainaibility perusahaan.

“Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga aset negara dengan tidak mendirikan bangunan di atas lahan.

Kapolsek Jatiwangi Ajun Komisaris Polisi Rudy Djunardi M memimpin langsung pengawalan kegiatan tersebut .

“Alhamdulillah pelaksanaan pengamanan aset milik PT. KAI wilayah DAOP 3 Cirebon berjalan dengan aman dan lancar. “ ungkap Kapolsek Rudy.(Tat)

Related Articles

Back to top button